Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dengan tegas kepada pihak lembaga perbankan dan perusahan BUMN yang beroperasi di Aceh untuk segera mempublikasikan laporan lengkap terkait penggunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.
Guna mencegah mewujudkan transparansi dalam penggunaan CRS dan mencegah potensi korupsi dalam penggunaan dana tersebut setiap tahunnya.
Menurut Fauzan Adami, dana CSR merupakan bagian penting dari tanggungjawab sosial perusahaan yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Aceh.
“Dana CSR bukanlah dana pribadi perusahaan. Itu adalah bentuk kontribusi nyata perusahan tersebut kepada masyarakat, terutama untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor-sektor yang krusial seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur,” ujar Fauzan, sebagaimana rilis yang diterima media ini Senin (06/01/ 2025).
SAPA menyoroti bahwa perusahaan perbankan dan perusahaan BUMN yang beroperasi di Aceh harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga menjadi pedoman dan inspirasi pelaku usaha lainnya terhadap kesadaran kewajibannya terhadap daerah dan masyarakat setempat.
“Mereka memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada publik sejauh mana dana CSR mereka digunakan dan apa dampaknya bagi masyarakat. Ini adalah hak masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa, bila tanpa adanya transparansi, penggunaan dana CSR berpotensi tidak tepat sasaran.
“Kita tidak ingin ada kecurigaan atau potensi penyalahgunaan. Laporan penggunaan dana CSR harus dipublikasikan secara terbuka, baik melalui media massa, situs resmi lembaga bersangkutan, maupun dalam bentuk laporan tahunan yang dapat diakses oleh masyarakat luas,” tegas Fauzan.
“Rakyat Aceh berhak mengetahui bagaimana kontribusi CSR dari perbankan dan perusahaan yang ada di Aceh digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Publikasi laporan ini akan menjadi bukti nyata bahwa lembaga dimaksud tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga menjalankan peran sosialnya dengan baik,” tambahnya.
SAPA menyoroti penggunaan dana CSR salah satu Bank Daerah di Aceh yang konon katanya mencapai sekitar Rp10 miliar setiap tahunnya, tapi alokasi dana tersebut selama ini tidak terbuka kepada publik, sehingga memicu kecurigaan akan potensi penyalahgunaan.
“Dana CSR dari perbankan yang beroperasi di Aceh dan Perusahaan BUMN setiap tahun sangat besar, tetapi tidak ada transparansi kemana saja dana itu digunakan. Bahkan, Pansus DPRA sebelumnya pernah menyoroti. Namun, anehnya, hasil laporan Pansus terkait CSR nihil alias kosong,” papar Fauzan.
Ia menambahkan, kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR dapat membuka celah untuk praktik korupsi. Oleh karena itu, Fauzan mendesak agar lembaga perbankan dan perusahaan BUMN yang beroperasi di Aceh dapat memulai langkah transparansi dengan mempublikasikan laporan penggunaan dana CSR tahun 2024.
“Kami mendorong agar penggunaan dana CSR dari lembaga perbankan dan BUMN ke depan lebih transparan. Publikasi laporan penggunaan dana CSR harus menjadi langkah awal perbaikan,” demikian pungkasnya.





