Sebelumnya, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar untuk membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp7,6 miliar. yang di publis melalui sala satu media online Lintasatjeh.com, edisi 26 Feberuari 2025 dengan judul “SAPA Desak Pemkab Aceh Besar Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp7,6 Miliar”.
Polimik Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Besar, Sejumah Pihak Angkat Pihak Angkat Bicara
Kota Jantho – Polemik terkait pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tahun 2025 yang ramai diperbincangkan di media dalam beberapa hari terakhir turut mendapat tanggapan dari Ketua Satgas Commando Independen Aceh Besar, Anwar atau yang akrab disapa Bang Pok. Dalam pernyataannya di kawasan Samahani, Aceh Besar, Selasa (25/2/2025), ia menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Saya selaku Ketua Tim Satgas Commando Independen sangat mendukung pengadaan mobil dinas baru bagi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar oleh Pemkab Aceh Besar. Sepanjang yang saya ketahui, mobil dinas lama sudah di-‘dem’ oleh bupati periode sebelumnya, sehingga perlu adanya pengadaan kendaraan operasional yang baru,” ujar Bang Pok.
Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas bagi kepala daerah yang baru terpilih merupakan hal yang lazim dilakukan di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa selama prosesnya tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kebijakan tersebut sah dan wajar untuk dilakukan.
“Saya sebagai pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar merasa bangga jika kepala daerah memiliki kendaraan dinas yang layak dan mampu menunjang kegiatan operasionalnya. Apalagi, mengingat luasnya wilayah serta kondisi geografis Aceh Besar, kendaraan yang mumpuni tentu sangat diperlukan. Jadi, pengadaan ini bukan soal keinginan, melainkan kebutuhan,” jelasnya.
Terkait dengan anggaran yang dialokasikan, Bang Pok menilai bahwa selama Pemkab Aceh Besar memiliki kemampuan keuangan, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“Sepanjang sesuai aturan dan harganya masih dalam batas wajar, saya rasa tidak ada masalah. Toh, menurut informasi yang beredar, harga mobil yang dibeli pun tidak mencapai angka maksimal dari pagu yang tersedia,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Pemkab Aceh Besar telah menganggarkan Rp7,6 miliar untuk pengadaan lima unit mobil dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua PKK, dan Wakil Ketua PKK. Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, dengan adanya pihak yang mendukung maupun yang mempertanyakan urgensi pengadaan tersebut di tengah kondisi ekonomi daerah.
dalam artikel tersebut SAPA menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan keuangan daerah.
“Dalam kondisi seperti ini, seharusnya Pemkab Aceh Besar lebih peka terhadap kebutuhan rakyat. Jika memang ada kebutuhan kendaraan dinas baru, sebaiknya dilakukan secara bertahap dan sesuai urgensi, bukan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Kebijakan ini justru berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih mendesak,” ujar Fauzan. Selasa, 25 Februari 2025. tulis media tersebut.
Namun lembaga tersebut tidak menyebutkan secara rinci peruntukan anggaran 7,6 milyar itu.
Fauzan berpendapat sorotan tersebut, mengingatkan bahwa Aceh turut terdampak kebijakan efisiensi anggaran secara nasional, termasuk pemotongan dana Otonomi Khusus (Otsus). Dampak dari pemotongan ini turut dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga seharusnya Pemkab Aceh Besar lebih sensitif dan bijak dalam menyusun anggaran.
“Pengadaan mobil dinas dengan nilai fantastis di tengah keterbatasan anggaran menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Kebijakan ini bertolak belakang dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab,” tegasnya. tulis media itu lagi.
pada artikel tersbeut SAPA juga meminta Pemkab Aceh Besar untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang dapat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
“Daripada memaksakan pengadaan kendaraan dinas yang tidak mendesak, lebih baik anggaran tersebut dialokasikan untuk program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami mendesak Pemkab Aceh Besar untuk membatalkan kebijakan ini demi kepentingan publik,” pungkas Fauzan. demikian tulis media tersebut.





