Kota Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Jaksa penuntut umum (JPU) setempat menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan surat dari Polres Aceh Besar, Senin (02/06/2025) yang berlangsung di Kantor Kejari setempat di Kota Jantho.
Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kaasi intenya, Filman Ramadhan, SH, MH kepada media ini menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan.
Dalam agenda pelimpahan perkara tersebut, pihaknya selain menerima tiga orang tersangka yakni inisial AN (51 Tahun), AF (52 Tahun) dan SW (37 Tahun) juga menerima sejumlah Barang bukti dari, namun ketiga tersangka tidak ditahan.
“Tersangka tidak kita tahan dan untuk selanjutnya tinggal pelimpahan ke Pengadilan, ” kata Filman.
Dijelaskannya, bahwa ke tiga tersangka diduga terlibat melakukan pemalsuan terhadap dokumen persyaratan lolos ke ASN PPPK yang direkrut beberapa waktu lalu.
“Para tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024,” terang Filman melalui surat elektronik yang diterima media ini, Senin sore.
Masih sumber Kejari, tersangka AN (51 Tahun) dan AF (52 Tahun) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW (37 Tahun) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat
(2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.
“Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, di wilayah kabupaten Aceh Besar,” demikian tegas Filman Ramadhan.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan dokumen calon ASN jalur PPPK ini berawal dari penyelidikan pihak penyidik di Polres Aceh Besar awal Mei 2025 lalu.
Dan selanjutnya polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagaimana tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam tahap II ini.
Mencuat Informasi AN Kebal Hukum
Secara terpisah dari Ruang publik atau masyarakat umum dari sejumlah sumber yang dihimpun media ini, mengaku sudah pesimis dengan Kadis Kesehatan yang satu itu, mengingat sejumlah kasus yang dialamatkan kepadanya beberapa waktu lalu selalu berujung nihil alias lolos dari jeratan hukum.
” Ada banyak pelindung dari belakang, walau di proses akhirnya lolos juga padahal jelas jelas bersalah,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat di Aceh Besar kepada media ini Senin kemarin.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kasus yang dimaksud tersebut dan melibatkan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar sekaligus mantan Direktur RSUD Aceh Besar dua kali itu, yakni pembangunan Puskesmas di Pulo Aceh 2019 dan Kasus Refokusing tahun 2020-2021 kedua kasus tersebut sempat mencuat ke publik, namun akhirnya nihil dan tidak ada hasil apapun.
AN lolos dari jeratan hukum, meski perkara tersebut sempat heboh di Aceh Besar beberapa waktu lalu, parahnya lagi akhirnya AN kembali menduduki jabatan Kadis di instansi yang sama.
Dicopot dari Jabatan Kadis
Seiring dengan pelimpahan perkara dugaan pemalsuan dokumen calon ASN PPPK itu, Jabatan AN sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar juga dicopot dan digantikan dengan pejabat yang baru.
Pelantikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar dilantik langsung oleh Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris di Kota Jantho, Senin pagi kemarinBersih
Bupati Muharram Bersihkan Lingkungan Kesehatan
Instansi pengendali kehatan masyarakat yaitu Dinas Kesehatan dan Rumah sakit umum daerah (RSUD) Satelit serentak diganti oleh Bupati Aceh Besar Muharram Idris.
Kedua pejabat dilingkungan kesehatan itu dilantik secara hampir bersamaan di lokasi yang sama di RSUD satelit di Indrapuri, Aceh Besar.
Adapun pejabat yang dilantik tersebut yaitu dr. Bunaiya Putra, MKM sebagai Direktur RSUD Satelit menggantikan dr Susi Magdalena dan Nelly Ulfiati sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. Keduanya dilantik langsung oleh Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris, Senin kemarin dan disaksikan oleh para Asisten dan pejabat dijajaran Pemkab Aceh Besar.





