Kasus Anggota DPRK Sabang Duel Wartawan Berakhir Damai,PWI Sabang Tetap Laporkan Yang Bersangkutan ke BKD

BERAKHIR DAMAI - Momen perdamaian antara anggota DPRK Sabang, Siddik Indra Fajar, dengan Anggota PWI Aulia Prasetya di Ruangan Kapolres Sabang, Rabu (10/9/2025) . Foto: Ist
Sabang – Perselisihan yang sempat terjadi antara anggota DPRK Sabang, Siddik Indra Fajar dari Partai PKS, dengan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aulia Prasetya dari Harian Serambi Indonesia akhirnya berakhir damai.

Pertemuan perdamaian berlangsung di Ruangan Kapolres Sabang dengan suasana penuh kekeluargaan, Rabu (10/9/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sabang AKBP Sukoco, Ketua DPD PKS Sabang Muhajir, Dewan Etik PKS Sabang Qadri, S.Ag, Sekretaris DPRK Sabang Luthfi M Jamil, serta jajaran pengurus DPD PKS.

Dari pihak PWI, tampak hadir Ketua PWI Sabang Jalaluddin Z.KY, Sekretaris PWI Diki Arjuna, Bendahara PWI Hendra Handyan, Penasehat PWI Sabang Andi Armi, serta sejumlah anggota PWI lainnya.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Namun, PWI tetap akan menyampaikan laporan resmi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Sabang sebagai langkah kelembagaan.

“Kami sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai, tidak ke ranah hukum. Namun, secara kelembagaan, kami akan meneruskan laporan ke BKD agar ditangani sesuai mekanisme internal dewan. Tujuannya bukan memperpanjang masalah, melainkan menjaga agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua PWI Sabang, Jalaluddin Z.KY.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Sabang, Muhajir, menilai penyelesaian damai ini mencerminkan kedewasaan berdemokrasi.

“Perbedaan itu wajar. Yang terpenting adalah bagaimana kita menyelesaikannya dengan kepala dingin dan hati lapang. Kami juga akan melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Muhajir menambahkan, insiden ini akan menjadi perhatian utama PKS dalam kepengurusan baru.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPW PKS Aceh, dan berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai atensi di kepengurusan mendatang. Terkait laporan ke BKD, itu merupakan ranah PWI, dan kami menghargai langkah tersebut,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Sabang menyambut baik perdamaian tersebut.

“Kami mengapresiasi kedewasaan semua pihak. Dialog dan saling menghargai adalah kunci dalam menjaga keharmonisan di masyarakat,” katanya.

Pertemuan ditutup dengan jabat tangan antara Siddik Indra Fajar dan Aulia Prasetya, diiringi suasana akrab di antara para pihak. Beberapa pengurus PWI dan DPRK Sabang bahkan sempat berbincang santai, menandakan hubungan yang sempat memanas kini kembali mencair.

Kesepakatan damai ini diharapkan tidak hanya mengakhiri persoalan pribadi, tetapi juga memperkuat hubungan antara Partai Politik, DPRK Sabang, insan pers, aparat, dan masyarakat demi terciptanya iklim komunikasi yang sehat, profesional, dan saling menghargai.

Sempat Ramai
Sebelumnya kasus tersebut sempat ramai dan menjadi sorotan kalangan insan pers di Aceh, terutama para pemangku struktur organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sabang dan PWI Provinsi Aceh.
Sejumlah tudingan keras sempat dilontarkan oleh petinggi dari PWI sabang dan menindaklanjut kasus tersebut ke ranah hukum.
Dan korban pun melaporkan perihal itu ke Kantor PWI Sabang, guna mendapat perlindungan dari organisasi profesi tersebut, dan juga ke Polres Sabang.
“Aulia Prasetya dilindungi undang-undang. Tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin, yang dikonfirmasi Rabu (10/9/2025) sebagaimana yang dikutip dari sejumlah artikel yang dipublis sejumlah media online dan cetak.
“Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya menunjukkan watak premanisme,” ujar Jalal, demikian sebutnya.
Responsif lainnya juga datang dari PWI Provinsi Aceh dan mengaku siap mengadbokasi, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos
“Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga mengancam wartawan Serambi Indonesia, adalah bentuk arogansi dan kekerasan non fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi lewat media.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan,” tegas Azhari.

Pos terkait