Kota Jantho – Suasana politik gampong di salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar mendadak gempar setelah calon kepala desa yang memenangkan pemilihan diketahui berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang ditangani Polres Aceh Jaya. Sosok tersebut hingga kini belum dipantik sebagai keuchik terpilih.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, kasus tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku oleh Polres Aceh Jaya, beberapa waktu lalu. Saat itu, penyidik menyita satu pucuk senjata api jenis SS1 yang diduga berasal dari seorang oknum pensiunan. Dari pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu muncul satu nama lain yang kemudian ditetapkan sebagai DPO—dan nama tersebut identik dengan calon yang kini memenangkan kontestasi kepala desa di Aceh Besar.
Sebelum pencoblosan, warga mengaku calon tersebut sempat menghilang dari desa. Sejumlah sumber menyebut, ada pihak tertentu yang diduga menyuruhnya untuk melarikan diri agar tidak diamankan polisi. Namun dugaan itu belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Terpilihnya sosok berstatus DPO sebagai pemenang pemilihan langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai kondisi ini dapat menimbulkan kegaduhan jika tidak segera dijelaskan secara resmi oleh pihak kepolisian dan pemerintahan terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Aceh Jaya belum memberikan pernyataan mengenai perkembangan proses hukum terhadap DPO tersebut, termasuk apakah upaya pencarian tetap dilakukan. Pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten juga belum mengeluarkan sikap terkait penundaan proses pelantikan keuchik terpilih itu.
Warga berharap ada kejelasan agar situasi tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. “Kami hanya ingin desa tetap tenang. Siapa pun yang terpilih, proses hukum harus jelas,” sebut seorang warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pemerintahan gampong sekaligus penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal.





