Banda Aceh – Meski hanya 14 hari berlaku, namun janji kampaye Mualem (Muzakir Manaf) yang saat ini Gubernur Aceh, dipenuhi Pemerintah pusat, terkait hapus penggunaan barcode pada pengisian BBM bersubsidi di SPBU yang ada di Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat BPH Migas bernomor T631-MG.05/BPH/2025.
Lembaga tersebut menyatakan menyetujui seluruh permintaan Gubernur Aceh, termasuk pengisian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) secara manual tanpa barcode bagi kendaraan dinas pemerintah maupun kebutuhan.
Keluarnya surat dari BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) tersebut merupakan tindaklanjut dan tindakan cepat Pemerintah pusat atas surat yang diajukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) bernormor: 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025.
Dalam surat tersebut, Mualem meminta keringanan pengisian BBM bersubsidi dan pembebasan kewajiban barcode, mengingat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh telah melumpuhkan listrik, jaringan internet, hingga akses jalan yang terputus akibat longsor dan jebolnya sejumlah jembatan.
Dalam surat BPH Migas juga memerintahkan pihak PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif di lapangan.
“Kebijakan khusus ini diberlakukan untuk mendukung penanganan darurat di wilayah bencana. Seluruh SPBU di kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat diizinkan melayani pembelian solar dan Pertalite secara manual sejak 28 November hingga 11 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Aceh., ” Tulis BPH Migas.
Kebijakan darurat tersebut diharapkan dapat memperlancar distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala akibat padamnya jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak.





