Banda Aceh – Peringatan Hari Ulang Tahun ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bahagia bagi para Narapidana di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah yang membacakan Sambutan MenteriKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, menyebutkan secara rinci, bahwa sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (dek Fadh) kepada sejumlah penerima dalam seremoni yang berlangsung di Anjong Monmata Banda Aceh.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, terdapat 4.849 orang yang diusulkan memperoleh Remisi Umum pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sementara 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.

Dari 4.833 penerima remisi, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 orang merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sedangkan 25 orang menerima RU II yang membuat penerimanya langsung bebas.
Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang memperoleh remisi dua bulan, 1.379 orang memperoleh remisi tiga bulan, 796 orang memperoleh remisi empat bulan, 721 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 381 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang memperoleh remisi dua bulan, delapan orang memperoleh remisi tiga bulan, tiga orang memperoleh remisi empat bulan, dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.
Dalam sambutan tersebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Mengamanatkan bahwa momentum peringatan kemerdekaan menjadi kesempatan untuk meneguhkan komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam sistem pemasyarakatan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlakuan yang manusiawi, serta pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
”Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah membacakan sambutan Menteri.
Kepada para penerima remisi, Menteri menyampaikan ucapan selamat dan meminta agar kesempatan tersebut dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara kepada Anak Binaan, Menteri berpesan agar mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
Dalam sambutan tersebut Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi Menteri kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dan meminta agar integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan terus dijaga.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.
Untuk itu, seluruh pihak diajak untuk bersama-sama membangun Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045
Rutan Kelas II B Jantho, Dua Narapidana Dapat Remisi Bebas
Momentum Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 ini, sebanyak 175 Narapidana di Rutan Kelas II B Jantho mendapat pengampunan dari Pemeirntah.
Remisi tersebut diterima dalam berbagai jumlah mulai dari satu bulan hingga 2 bulan bahkan juga terdapat dua narapidana mendapat Remisi bebas.
Kepala Rutan Jantho, Hery Anggara kepada awak media menyebutkan remisi HUT ke 81 Kemerdekaan tahun ini sebanyak dua Narapidana di Rutan Jantho mendapat Remisi bebas dan 173 lainnya mendapat pengurangan hukuman.
“Dua orang mendapat remisi bebas setelah menjalani masa hukumannya dan 173 lainnya mendapat remisi umum mulai satu bulan hingga dua bulan pengurangan masa hukumannya,” Demikian jelas Hery.
Rutan Jantho Masih Alami Over Kapasitas
Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jantho, hingga saat ini masih dalam kondisi over kapasitas, dimana Rutan yang idealnya menampung hanya sebanyak 115 Narapida dan tahanan, kini masih harus membina sebanyak 301 Warga Binaan dan Tahanan.
“Saat ini jumlah warga binaan yang ditampung di Rutan Jantho sebanyak 301 orang, ” kata Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Hery Anggara, yang dikonfirmasi usai penyerahan remisi kepada 175 Napi Senin siang.
Jumlah warga binaan ini sedikit berkurang dari tahun sebelumnya yang sempat tercatat hingga 400 warga Binaan.
Meski demikian kondisi di Rutan setempat tetap kondusif dan warga binaan dapat menjalankan rutinitas aktivitas di Rutan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Rutan setempat. (Redaksi).


________________________________________________
_______________________________________________






