Pemilik Tanah Lokasi Gedung KDMP Gampong Bukit Meusara Kecam Sikap Pelaku Serobot Pagar

Lindawati istri pemilik tanah lokasi pembanghnan Gedung KDMP gampong Bukit Meusara, Kota Jantho Aceh Besar, memperlihatkan pagar bagian yang diseroboti oleh pihak pelaku untuk memasukkan sejumlah barang dan peralatan ke Gedung KDMP terdebut tampa sepengetahuan pemilik pagar. Foto: dok Pribadi

Kota Jantho – Muhammad Nasir (Pemilik) tanah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengecam keras sikap pelaku penyerobotan pagar lokasi Gedung tersebut pada Rabu 19 Agustus 2026 dengan cara menurunkan kawat duri yang telah dipasang secara sempurna.

“Saya baru tahu tadi pagi, bahwa ada pihak yang menyerobot pagar tanah saya,” kata M Nasir kepada media ini, Kamis siang di Kota Jantho (20/8/2026).

Nasir menbahkan bahwa pihaknya telah memagari lahan seluas 1000 meter itu sejak bulan Mei lalu dikarenakan tanah tersebut belum dibebaskan oleh pihak Pemerintah Gampong Bukit Meusara.

Tanah yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan gedung KDMP gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar itu merupakan tanah milik M Nasir dengan legalitas Akte Jual Beli nomor: 60/2023, diserobot dan dijadikan lokasi pembangunan gedung KDMP gampong Bukit Meusara, hingga saat ini belum dilakukan pembebasan dengan pemilik tanah.

M Nasir tidak dapat menerima dengan sikap pemerintah gampong Bukit Meusara yang sengaja mengklaim tanah tersbeut milik desa setempat. Akhirnya M Nasir melakukan pemagaran seluas tanah yang tercatat di dalam AJB yang dipegangnya.

Pagar dibangun menggunakan batang kayu dan dilengkapi dengan kawat duri mengelilingi batas tanah sesuai AJB yang dimiliki M Nasir.

Tiga bulan telah berlalu, proses pembayaran belum juga dilakukan oleh Pemerintah Gampong Bukit Meusara, bahkan baru baru ini menyeroboti pagar yang mengelilingi Gedung KDMP itu untuk memasukkan sejumlah peralatan dan barang perlengkapan operasional KDMP ke dalamnya dan tampa sepengetahuan pemilik tanah tersebut.

M Nasir yang mengetahui aksi tersebut, Kamis pagi (20/8/2026) pun seketika mendatangi Keuchik setempat Azhari dan mempertanyakan kejadian tersebut dan mempertanyakan atas Izin siapa menyeroboti pagar miliknya.

Menurut pengakuan M Nasir Proses pemasukan sejumlah barang ke dalam gedung KDMP itu dilakukan oleh pihak Keuchik dan Babin dari Koramil Kota Jantho. M Nasir sempat mendatangi Kantor Koramil Jantho, namun dirinya tidak berhasil mendapat jawaban dari pihak Koramil setempat.

Proses pemasaran sejumlah barang ke gedung KDMP itu dilakukan dengan cara menurunkan kawat duri ke dasar pagar dan usai dilakukan pemasokan sejumlah barang tersebut pagar kembali diperbaiki seperti semula.

“Memang pagar tidak dirusak, namun akses yang dilakukan tampa sepengetahuan saya, sementara operasional Gedung itu tidak dapat saya izinkan sebelum pelunasan dan pembebasan tanah saya secara tuntas, ” demikian tegas M Nasir.

Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari yang dikonfirmasi media ini secara terpisah, membenarkan kejadian pemasokan sejumlah alat perlengkapan KDMP tersebut.

“Bukan kami serobot pagar tapi kami turunkan kawatnya dan usai kami masukan barang kami perbaiki kembali pagarnya seperti semula, ” Jawab Keuchik Azhari.

Terkait dengan izin membuka pakar tersebut, ia mengaku memang tidak meminta izin kepada pemilik tanah dan pagar tersebut.

“Tidak ada kami minta izin, cuma kami masukan peralatan perlengkapan KDMP, “jelasnya.

Terkait dengan pembebasan lahan tersebut, Keuchik Azhari mengaku belum melakukan pelunasan dengan alasan tidak memiliki anggaran.

Kata Keuchik Azhari pihaknya tidak mampu membayar sebagaimana yang ditetapkan oleh pemilik tanah senilai Rp 200 juta.

“Kami cuma ada anggaran empat puluh juta, tapi pemilik tanah tidak Terima, tetap meminta dibayar dengan nilai yang telah ditetapkan mereka, ” demikian pungkas Keuchik Azhari. (Dahlan)

________________________________________________ _______________________________________________

Pos terkait