Banda Aceh – Anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk program publikasi dinilai tidak lagi efektif sebagaimana tujuan awal pengalokasiannya. Bahkan, jika tidak dikelola secara transparan dan tepat sasaran, anggaran tersebut berpotensi menjadi sumber pemborosan keuangan daerah sekaligus menghambat realisasi kebutuhan publik yang jauh lebih mendesak.
Anggaran publikasi yang selama ini kerap dikaitkan dengan aspirasi atau usulan anggota legislatif semestinya digunakan untuk memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai program dan kegiatan pemerintah maupun fungsi pengawasan legislatif. Namun dalam praktiknya, muncul sorotan terhadap pola pengelolaan anggaran tersebut.
Berdasarkan penelusuran media ini, terdapat dugaan bahwa anggaran publikasi yang direalisasikan melalui pihak ketiga dalam sejumlah kasus justru berpotensi menciptakan hubungan yang tidak sehat antara oknum legislatif dan rekanan. Nilainya pun tidak kecil, bahkan dapat mencapai miliaran rupiah.
Di sisi lain, manfaat publikasi yang dihasilkan dinilai belum selalu sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Dalam sejumlah kondisi, publikasi dikhawatirkan hanya menjadi formalitas untuk memenuhi kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tanpa memberikan dampak informasi yang signifikan dan meluas kepada masyarakat.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan sekadar mengenai besar kecilnya anggaran, tetapi menyangkut efektivitas penggunaan uang rakyat.
Ketika Anggaran Publikasi Mengalahkan Kebutuhan Rakyat
Tidak dapat dipungkiri, anggaran publikasi telah menjadi salah satu sumber pendapatan bagi banyak pihak. Namun, apabila pengelolaannya dilakukan dengan cara yang tidak transparan atau melanggar ketentuan, manfaat ekonomi tersebut justru dapat berubah menjadi persoalan hukum dan etika.
Pada awalnya, dana publikasi yang dialokasikan melalui pokok-pokok pikiran atau aspirasi masyarakat memiliki tujuan yang cukup jelas, yakni mendorong tersampaikannya informasi kepada publik mengenai program pemerintah dan fungsi pengawasan legislatif.
Tetapi seiring waktu, fungsi tersebut dinilai mengalami pergeseran.
Aktivitas dan fungsi anggota legislatif di ruang publik terkadang tidak terlihat sebanding dengan besarnya anggaran publikasi yang terserap. Di saat yang sama, masyarakat masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah anggaran publikasi sebesar itu benar-benar memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat?
Sebab, ketika anggaran publikasi menyerap porsi yang cukup besar, sementara kebutuhan mendasar masyarakat masih menumpuk, pemerintah dan legislatif patut melakukan evaluasi secara terbuka.
Jalan Desa, Irigasi dan Modal Usaha Masih Menunggu
Dampak dari terbatasnya ruang fiskal daerah tidak boleh dianggap sepele.
Di berbagai wilayah, masyarakat masih membutuhkan pembangunan jalan lingkungan, jalan akses pertanian dan perkebunan, jaringan irigasi, tanggul sungai, serta berbagai infrastruktur dasar lainnya.
Petani membutuhkan jaringan irigasi yang memadai agar produksi pertanian dapat berjalan lebih baik. Pelaku usaha kecil dan mikro juga membutuhkan dukungan modal dan program pemberdayaan agar mampu bertahan dan berkembang.
Minimnya dukungan terhadap sektor usaha rakyat bahkan dapat mendorong sebagian pelaku usaha mencari pinjaman dari sumber informal dengan bunga tinggi. Pada akhirnya, beban ekonomi yang mereka tanggung semakin berat.
Di tengah kondisi seperti itu, pemerintah tentu perlu menentukan skala prioritas secara lebih serius.
Apakah dana yang tersedia lebih mendesak digunakan untuk memperbanyak publikasi kegiatan legislatif, atau dialihkan untuk menyelesaikan infrastruktur dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung?
Berawal dari Tujuan Baik, Berujung Banyak Sorotan
Sebagai informasi, anggaran publikasi yang kemudian berkembang menjadi salah satu “kue” dalam penganggaran di sejumlah wilayah Aceh disebut telah mulai diterapkan sejak sekitar 2009 di salah satu kabupaten.
Pada masa awal, materi publikasi berkaitan dengan program dan kegiatan instansi maupun lembaga yang membutuhkan penyampaian informasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai program pemerintah dan kegiatan pembangunan.
Beberapa tahun pertama berjalan relatif normal.
Namun sejak sekitar 2019, muncul berbagai sorotan mengenai praktik pengelolaannya. Sejumlah persoalan bahkan dikaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran dan persoalan hukum.
Karena itu, evaluasi terhadap skema tersebut menjadi sesuatu yang wajar dan diperlukan.
Saatnya Pokir Publikasi Dihapuskan?
Jika anggaran Pokir publikasi justru membuka ruang konflik kepentingan, pemborosan, atau potensi penyimpangan, maka penghapusannya layak dipertimbangkan.
Publikasi program pemerintah maupun kegiatan legislatif sebenarnya tetap dapat dilakukan. Bedanya, penganggarannya dapat ditempatkan dalam pos publikasi reguler dan dikelola oleh instansi masing-masing sesuai kebutuhan, aturan, serta mekanisme pengadaan yang transparan.
Dengan demikian, publikasi tetap berjalan tanpa harus bergantung pada skema Pokir.
Publik juga tetap berhak mendapatkan informasi mengenai kegiatan pemerintah dan lembaga legislatif. Namun publikasi tersebut seharusnya dilakukan secara profesional, berkala, terukur, dan memberikan nilai informasi yang nyata.
Media massa resmi dapat menjadi salah satu sarana penyampaian informasi tersebut, dengan tetap memperhatikan prinsip independensi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menghemat Anggaran Sekaligus Mempersempit Potensi Penyimpangan
Penghapusan Pokir publikasi bukan semata-mata persoalan menghemat anggaran.
Lebih jauh, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah, mempersempit potensi konflik kepentingan, serta mengarahkan anggaran kepada program yang manfaatnya lebih nyata bagi masyarakat.
Saat ini pekerjaan rumah pemerintah daerah masih sangat banyak.
Tanggul sungai yang rawan abrasi ketika banjir, pembangunan jaringan irigasi bagi petani, akses jalan menuju sentra pertanian dan perkebunan, dukungan modal bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta berbagai program penguatan ekonomi masyarakat masih membutuhkan perhatian serius.
Sejumlah aspirasi bahkan telah berulang kali disampaikan melalui musyawarah desa, Musrenbang kabupaten hingga Musrenbang provinsi.
Namun sebagian di antaranya belum juga terealisasi dengan alasan keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
Ironisnya, di tengah keterbatasan fiskal tersebut, masih terdapat pos anggaran yang manfaatnya dipertanyakan oleh masyarakat.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah dan legislatif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pokir publikasi.
Menghapus anggaran Pokir publikasi bukan berarti menghapus hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Justru sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi upaya untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat diarahkan kepada kebutuhan yang paling mendesak dan paling besar manfaatnya bagi masyarakat.
Dan bagi anggota dewan, memilih kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok semestinya bukan sesuatu yang luar biasa.
Itulah memang mandat yang diberikan rakyat.
Jika tidak, bukan tidak mungkin publik akan mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya wakil rakyat bekerja?


________________________________________________
_______________________________________________






