Geger Kawat Medis 2 Cm Tertinggal di Jantung Pasien AWS, Dinkes Kaltim Buka Suara

Kuasa hukum keluarga, Jufri Musa, memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus kawat medis tertinggal di jantung pasien. Foto: Kompas.com

SAMARINDA– Kasus kawat medis atau guidewire yang disebut putus dan tertinggal di jantung Ediyanto Wongso setelah menjalani pemasangan ring di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini dibawa ke DPRD Kalimantan Timur.

Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim memastikan pemerintah provinsi turut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. Sekretaris Dinkes Kaltim, dr. Ronny Setiawati, mengatakan pihaknya masih melakukan monitoring dan evaluasi terkait persoalan yang dialami Ediyanto.

“Terkait dengan kasus yang saat ini beredar di media sosial dan kasus yang ada di masyarakat, awalnya soal kawat yang tertinggal. Saat ini Dinas Kesehatan sedang berproses untuk melakukan pendampingan maupun juga monitoring evaluasi terhadap kejadian tersebut,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026) pagi.

Menurut Ronny, persoalan tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim.

Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. RDP digelar menindaklanjuti surat Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Nomor 157/Kom-IV/DPRD/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang permohonan rapat dengar pendapat.

Ronny mengatakan dalam rapat tersebut, pihak yang menggugat, pihak yang tergugat, serta RSUD AWS akan dimintai penjelasan secara langsung.

“Jadi proses ini juga menjadi perhatian dari pemerintah provinsi dan juga DPRD. Insya Allah siang ini kami akan berkumpul untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan ketua dan juga anggota Komisi IV untuk mendengarkan penjelasan secara langsung dari pihak tergugat maupun pihak yang menggugat serta Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS),” ujarnya.

Pihak Terkait Dipanggil DPRD Kaltim Dinkes Kaltim, kata Ronny, masih akan mendampingi proses penanganan kasus tersebut. Keterangan lebih lengkap akan disampaikan setelah RDP berlangsung.

“Jadi kami masih akan melakukan pendampingan, kasus ini akan masih terus berproses. Insya Allah nanti kita akan memberikan informasi lebih detail setelah kita melakukan RDP,” katanya.

Terungkap Saat Berobat ke Singapura Sebelumnya, keluarga Ediyanto menyebut kawat medis sepanjang sekitar 2 sentimeter putus dan tertinggal di jantung setelah Ediyanto menjalani tindakan pemasangan ring di RSUD AWS pada Februari 2026.

Kawat tersebut disebut diketahui ketika Ediyanto menjalani kateterisasi ulang di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026.

Menurut keterangan yang diterima keluarga dari rumah sakit di Singapura, guidewire tersebut merupakan benda asing yang tertinggal akibat tindakan medis sebelumnya.

Keluarga menyebut kawat itu tidak dapat diambil kembali dan kini permanen tertanam di jantung Ediyanto.

Pasien AWS Kuasa hukum keluarga, Jufri Musa, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar keluarga meminta pertanggungjawaban dokter MF yang melakukan tindakan medis terhadap Ediyanto di RSUD AWS.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com masih berupaya meminta tanggapan dokter MF dan manajemen RSUD AWS mengenai dugaan guidewire yang tertinggal dan permanen di jantung Ediyanto, rekaman tindakan medis, serta proses penanganan internal terhadap dokter yang bersangkutan. (kompas.com)

Pos terkait