Tolak Jual Beli Tanah Adat Puluhan Warga Desa Reuntang Demo

Puluhan Warga Desa Reuntang Demo Menentang Jual Beli Tanah Adat Salinan ini telah tayang di https://metropolis.id/news/puluhan-warga-desa-reuntang-demo-menentang-jual-beli-tanah-adat. Foto: Tangkap Layar

Calang – Puluhan warga Desa Reuntang, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, berunjuk rasa di lahan tanah adat yang diduga telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu, Sabtu (28/12/2024).

Aceh souvenirs Warga yang berkumpul di lokasi tersebut menyatakan keberatan atas tindakan yang dianggap merugikan hak masyarakat.

Dalam aksinya, warga menegaskan bahwa tanah adat tersebut merupakan hak garapan masyarakat Desa Reuntang dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik sah.

Dalam video yang beredar, massa terlihat membawa sejumlah poster dengan tulisan seperti:   – Tanah ini milik masyarakat Reuntang, tidak diperjualbelikan.  Baca Juga: Indikasi Jual-Beli Rumah Bantuan Pemerintah Marak di Peusangan – Selamatkan Gampong Reuntang dari mafia tanah. -pulang Tanoh kamoe yang ka dipublau ke geuchik gampong Reuntang.

Masyarakat Merasa Tertipu Mafia Tanah -tangkap mafia tanah.

Krama, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gugat Perdata dan Pidana Kelian Adat Bugbug Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

“Ada oknum tertentu yang memperjualbelikan tanah masyarakat tanpa izin. Kami tidak bisa menerima hal ini, karena tanah tersebut sangat penting bagi kehidupan masyarakat,” ujar salah satu warga.

Warga meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan tanah adat tetap menjadi hak masyarakat.

Sementara itu, Sekdes Reuntang, Abu Sad, saat dikonfirmasi menjelaskan tuduhan masyarakat itu tidak benar dan tak sesuai realita.

Menurutnya, kepala desa (geuchik) tidak menjual tanah milik masyarakat, namun terkait nual beli tanah di Desa Reuntang pernah dilakukan dan itu atas persetujuan aparatur desa untuk kepentingan desa saat itu.

“Tanah yang diperjual belikan itu bukan tanah milik masyarakat, karena tanah itu di luar kepemilikan masyarakat yang sah. Dan tanah-tanah itu dijualnya untuk kepentingan desa juga bukan kepentingan aparatur desa atau para aparatur desa”, jelasnya.

Pos terkait