Bireuen – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan Camat Peusangan, TMP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (31/12/2024). Penetapan ini terkait kegiatan studi banding yang dilaksanakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada 2024.
Kegiatan studi banding tersebut dilakukan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali. Namun, pelaksanaan kegiatan ini diduga tidak sesuai prosedur dan melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH, menyatakan bahwa penetapan TMP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tertanggal 8 November 2024. “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TMP sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.
Munawal menjelaskan bahwa alat bukti tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan studi banding tersebut. Selain itu, ditemukan bukti awal yang cukup kuat bahwa TMP, selaku Camat Peusangan, bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan yang terjadi.
Salah satu temuan utama dalam penyidikan adalah bahwa kegiatan studi banding ini dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Bupati atau pejabat berwenang. Sebaliknya, SPT yang digunakan dalam kegiatan ini hanya ditandatangani oleh TMP sendiri. Hal ini menyalahi aturan administrasi dan prosedur resmi pemerintahan.
“Surat perintah tugas harus dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki otoritas, yaitu Bupati atau yang ditunjuk secara resmi. Namun, dalam kasus ini, tersangka membuat dan menandatangani SPT secara sepihak,” jelas Munawal.
Tidak hanya itu, penyidik juga mencurigai adanya penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan studi banding tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan temuan dokumen keuangan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Munawal menambahkan, studi banding ke luar Aceh ini diikuti oleh sejumlah perangkat desa dan didanai dari anggaran BKAD. Namun, sebagian besar anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru menguntungkan pihak tertentu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TMP langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari Bireuen. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar bekerja sesuai dengan aturan hukum,” kata Munawal.
Kejari Bireuen juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu atau menerima keuntungan dari kegiatan ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bireuen, mengingat kegiatan studi banding tersebut awalnya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan desa. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran ini justru mencederai kepercayaan publik.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi hingga ke akarnya, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.





