Jakarta– Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di dua provinsi di Pulau Jaya pada akhir April lalu.
Kedua titik berbeda provinsi itu yakni di Semarang Provinsi Jawa Tengah dan di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Pengungkapan aktivitas Gas Ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan Gas bersubsidi di kawasan Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Polisi menggerebek gudang ilegal di Semarang pada 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non-subsidi (5,5 Kg & 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu.
Hasil pengembangan Polisi, Pelaku mengakui menjual Gas subsidi dengan harga industri.
“Dari pengembangan, empat tersangka yang diamankan dari dua lokasi yaitu, TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang. ” jelas Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media di Jakarta, Senin (05/05/2025).
Lebih lanjut, katanya Sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan Gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.
Polri menyita ribuan Tabung gas berbagai ukuran, Regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.
“ Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan Minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan Gas subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” demikian jelas dan pungkas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.