Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai Rp 300 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penyitaan aset ini merupakan upaya pemulihan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018-2025.
“Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” kata Ade Safri melalui keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ade Safri menjelaskan aset-aset yang disita merupakan milik dari tiga orang tersangka yang saat ini sudah ditahan. Ketiga tersangka itu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
“Meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai,” ujarnya.
Ade Safri mengatakan aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Rinciannya aset properti dan lahan yang terdiri dari kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
Kemudian 683 sertifikat SHM/SHGB. Selain itu dilakukan pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar dan penyitaan uang tunai senilai Rp2,15 miliar.
“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar,” jelas Ade Safri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu memastikan proses asset tracing akan terus dilakukan secara optimal. Baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT DSI, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban.
“Kami pastikan bahwa pengembangan penyidikan yang akan dilakukan ini akan berjalan linier dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” tegas Ade Safri.
Di sisi lain, penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rangka pendataan dan verifikasi jumlah korban serta nilai kerugian para korban. Termasuk, rencana pembukaan kanal pengaduan oleh LPSK bagi para korban perkara PT DSI, guna memfasilitasi permohonan restitusi yang akan diajukan para korban.
“Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law,” pungkasnya.(detik.com)





