Kota Jantho – Meski ditengan berlangsungnya bulan suci Ramadhan, namun pihak penegak hukum terus bekerja dan melakukan proses terhadap pelaku kejahatan baik yang kriminal maupun kasus korupsi. sebagaimana penetapan tersangka terhadap tiga pelaku dugaan pemalsuan dokumen PPPK di Kabupaten Aceh Besar.
informasi yang dihimpun media ini pada Selasa (25/03/2025) bahwa Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar, menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan Kab. Aceh Besar Ta. 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Aceh Besar.
Disebut- sebut tiga tersangka masing-masing SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, AF selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro dan AN selaku Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.
Dukabarkan, bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, Saksi ahli dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Adapun Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke 3 tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.
Hingga berita ini dipublis media ini belum mendapatkan informasi akurat dari Pihak Polres Aceh Besar dan pihak Dinas Kesehatan Aceh Besar, dikonfirmasi melalui pesan Whast App belum mendapat balasan.