Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melarang keterlibatan waria dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Larangan ini mencakup semua bentuk acara seperti lomba-lomba 17-an, gerak jalan, pesta rakyat, hingga hiburan masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, dan telah ditegaskan kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjelang peringatan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, mengatakan pihaknya akan menghentikan setiap acara yang menampilkan waria sebagai peserta atau pengisi acara.
“Tidak akan ada waria yang tampil di lomba-lomba 17-an. Kalau mereka tampil, akan dihentikan,” ujar Taufik kepada detikNews, Senin (4/8).
Taufik menyebut bahwa larangan ini diterapkan untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Ia menilai kehadiran waria dalam acara publik kerap dianggap meresahkan karena dianggap menampilkan pornoaksi yang melanggar norma sosial dan kesusilaan, terutama aksi panggung yang dinilai erotis.
“Karena persoalan waria yang selalu tampil dengan gerakan erotis yang tidak sesuai,” tegasnya.
“Sebenarnya ini disampaikan merupakan imbauan kepada mereka untuk mengembalikan mereka (waria) ke kodrat mereka sebenarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 800/BKBP/76/IV/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sofyan Puhi sejak 25 April 2025.
Surat edaran tersebut secara spesifik melarang kegiatan keramaian atau hiburan rakyat, termasuk hajatan pesta, yang melibatkan unsur waria, biduan, alkohol, narkoba, dan judi.
Seiring dengan semakin dekatnya momentum HUT ke-80 RI, larangan ini kembali ditegaskan kepada seluruh perangkat wilayah, mulai dari camat hingga kepala desa.
Pemerintah daerah meminta seluruh pejabat wilayah memperketat pengawasan agar tidak ada pelanggaran terhadap edaran tersebut.
“Ini statement beliau (Sofyan Puhi) secara terbuka menyampaikan tentang larangan waria itu kan. Artinya prinsipnya itu tidak melarang ketika ada dalam norma-norma yang diperbolehkan,” urai Taufik.
Namun, jika dalam pelaksanaannya ditemukan kegiatan yang menampilkan waria, terutama dengan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan “kodrat” atau gerakan yang dianggap erotis, maka Satpol PP akan langsung mengambil tindakan tegas.
“Aktivitas tidak melarang, tetapi ketika dia sudah melebihi dari kewajaran yang tidak sesuai, contoh menampilkan atau menggunakan pakaian tidak sesuai dengan kodrat dan menampilkan goyangan erotis, itu tidak bisa,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga akan menjatuhkan sanksi simbolik dan administratif kepada pejabat wilayah yang terbukti lalai. Salah satu bentuk sanksi adalah mewajibkan camat yang lalai untuk menggunakan rok saat upacara 17 Agustus nanti sebagai bentuk teguran.





