Banda Aceh – Persoalan status Tanah Blang Padang kembali mencuat dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh di Banda Aceh Rabu (17/6/2026)
Dalam forum tersebut, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau yang akrab disapa Syekh Muharram, meminta DPR RI ikut mendorong penyelesaian sengketa lahan yang menurutnya merupakan tanah wakaf untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Pertemuan itu digelar dalam rangka pengawasan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus dan istimewa, serta pelaksanaan kebijakan pertanahan di Aceh. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala daerah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh, dan pejabat Pemerintah Aceh.
Syekh Muharram menegaskan, Tanah Blang Padang merupakan tanah rakyat yang diwakafkan oleh raja untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
“Tanah Blang Padang itu tanah rakyat, tanah Masjid Raya yang diwakafkan oleh raja untuk kemakmuran masjid. Namun hingga hari ini masih dikuasai oleh TNI,” kata Syekh Muharram.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah seharusnya diselesaikan secara menyeluruh, terutama setelah berakhirnya masa konflik dan darurat militer di Aceh.
Ia mengakui adanya informasi mengenai kompensasi yang pernah diberikan TNI kepada pihak masjid atas penggunaan lahan tersebut. Namun, hal itu dinilai tidak mengubah status tanah sebagai tanah wakaf.
“Yang perlu dilakukan adalah mengembalikan hak tanah itu kepada masjid secara penuh. Dulu siapa saja bisa mengelola tanah itu, sekarang harus mendapat izin dari TNI. Padahal itu bukan tanah peninggalan Belanda,” ujarnya.(Sumber: ajnn.net).





