Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke II Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (30/9/2024).
Seluruh Fraksi DPRK menyetujui Rancangan Qanun tersebut dengan rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.838.109.592.603,92, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.914.204.295.618,00, dan Pembiayaan sebesar Rp 76.094.703.014,08,-
Fraksi DPRK Aceh Besar itu meliputi, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Selanjutnya Fraksi Nasdem, Golkar, PPP dan PBB, serta Fraksi Demokrat, PDA, dan Gelora.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti AMd berharap, dengan pengesahan P-APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, para Kepala OPD dapat menjalankan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK-P tahun anggaran 2024 ini dapat disahkan tepat waktu,” ungkap Abdul Muchti.
Pada bagian lain, ia mengingatkan agar seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Qanun tersebut dapat dioptimalkan jajaran OPD berdasarkan saran, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh Fraksi yang ada di DPRK Aceh Besar mulai proses pembahasan hingga persetujuan.
“Kami tentunya juga berharap, sinergisitas yang telah terjalin selama ini semakin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2024. Semoga kinerja Pemkab Aceh Besar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh Besar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur dan Muhsin SSi, segenap anggota DPRK, unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, dan para Kepala OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.





