DPRK Aceh Besar Terima Audiensi Masyarakat Mukim Lam Puuk, Ini Pembahasannya

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mutchi, bersama Wakil Ketua, Naisabur serta segenap anggota DPRK Aceh Besar Dapil 2 berdiskusi dengan masyarakat dari Mukim Lampuuk di Ruang Konsultasi DPRK setempat, Senin 13 Januari 2025. Foto: Ist

Kota Jantho  –  Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mutchi, bersama Wakil Ketua, Naisabur dan Anggota Dewan dari Dapil 2.  menerima rombongan Masyarakat Mukim Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar di ruang Konsultasi DPRK Aceh Besar, Senin (13/01/2025).

Kedatangan Masyarakat Mukim Lampuuk tersebut dalam rangka melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar untuk menyampaikan penolakan terhadap perubahan status Hutan Rakyat di wilayah mereka yang telah menjadi Hutan Lindung.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Panitia Penyelesaian Status Kawasan Hutan di Wilayah Kemukiman Lampuuk, Khairuddin, menyampaikan keberatan masyarakat terkait perubahan status hutan tersebut.

Khairuddin memaparkan bahwa masyarakat menolak keputusan Pemerintah yang mengubah status Gunung Lampuuk dari hutan rakyat menjadi hutan lindung.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat, pemerintah mukim, dan pemerintah gampong.

“Perubahan status ini merugikan masyarakat lokal dan merusak tatanan sosial, ekonomi, budaya, serta adat di Kemukiman Lampuuk,” kata Khairuddin.

Penolakan ini, lanjut Khairuddin, merupakan hasil musyawarah yang melibatkan unsur kemukiman, gampong, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan tokoh adat pada 10 Januari 2024.

Masyarakat Lampuuk, yang berjumlah sekitar 3.000 jiwa, tersebar di lima gampong, yaitu Meunasah Balee, Meunasah Lambaro, Meunasah Mesjid Lampuuk, Meunasah Blang, dan Meunasah Cut.

“Masyarakat menolak perubahan status hutan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan Gunung Lampuuk, yang menjadi sumber mata pencaharian utama, sumber air bagi masyarakat, serta sumber irigasi untuk sawah seluas 126 hektare dan lahan pertanian non-sawah seluas 104 hektare,” jelasnya.

Selain itu, Khairuddin juga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di area tersebut. Menurutnya, pembangunan PLTB berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan hidup di Gunung Lampuuk.

“Masyarakat meminta DPRK Aceh Besar untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Hutan Rakyat Lampuuk dan Penilaian Dampak Pembangunan PLTB, guna memberikan informasi yang lengkap dan melakukan mitigasi dampak secara komprehensif,” tuturnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Mukim Lampuuk yang akrab disapa Abu juga menceritakan sejarah hutan rakyat tersebut. Ia menyebutkan bahwa pohon durian yang ada di kebun-kebun warga ditanam oleh nenek moyang mereka sejak tahun 1850, jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Kenapa hutan rakyat yang sudah dijaga turun-temurun kini menjadi hutan lindung?” tanyanya.

Abu berharap agar DPRK Aceh Besar dapat membantu mengembalikan status hutan tersebut menjadi hutan rakyat, mengingat 80% masyarakat Mukim Lampuuk bergantung pada hasil hutan, sementara 20% lainnya bekerja sebagai nelayan, wiraswasta, pegawai honorer, dan ASN.

Dengan adanya audiensi ini, masyarakat Mukim Lampuuk berharap dapat menemukan solusi yang adil demi kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem di wilayah mereka.

Pos terkait