Inspektorat Aceh Besar Diduga Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si didampingi kasi Intelnya dan Kasi Pidsusnya memebeirkan keterangan Pers terkait dugaan perkara SPPD di Dinas Inspektorat Aceh Besar. Foto: Ist

Kota Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar merilis penaganan perkara dugaan perbuatan melanggar hukum yang terjadi di Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Press Rilis yang diterima media ini dari Kejari Aceh Besar pada 26 Juni 2025 menuliskan bahwa “ perkembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei 2025.

Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menemukan peristiwa melawan hukum/peristiwa pidana pada kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Aceh Besar yang dilakukan

pada tahun 2020 sampai Mei 2025 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, dan meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,

sebagai percepatan penanganan perkara dan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, berkomitmen penuh dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh

Besar.,” demikian rilis Kejari Aceh Besar.

informasi ini belum mendapat tanggapan dari Kepala Dinas atau Inspektur Aceh Besar Zia Ul azmi yang dicoba konfirmasi media ini melalui saluran telpon Whast App maupun pesan chat yang dikirimkan pada Jumat malam (27/6/2025) belum berhasil diperoleh klarifikasinya.

Press rilis Kejari Aceh Besar bernomor PR-28/L.1.27.2/Dti.3/06/2025 itu juga memperjelas objek dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Instansi pemeriksa dan pembinaan instansi di Aceh Besar dalam soal pertanggungjawaban anggaran setiap tahun yaitu di anggaran SPPD.

Tidak tanggung-tanggung perbuatan tersebut tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 ini.

Namun pihak Kejari Aceh Besar belum menyebutkan jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan melanggar hukum tersebut.

Pos terkait