Kota Jantho – Setelah sukses menindaklanjut kasus dugaan korupsi dana desa Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar, kini Polisi resor(Polres) Aceh Besar kembali memfokuskan diri untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Rinon kecamatan Pulo Aceh.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK menyebutkan bahwa kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Gampong Rinon Pulo Aceh sudah memasuki tahap perhitungan kerugian negara.
“Untuk Kasus dugaan Korupsi di Gampong Rinon, kita sudah lidik dan sudah kita ajukan masalah tersebut ke Polda Aceh dan Memang kita sudah dapatkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kepala desa nminalnya satu milyar sekian.” Kata Donna menjawab petanyaan wartawan pada kegiatan Press Realise AKhir tahun 2024 di aula Satya haprabu, Mapolres Aceh Besar, Senin (30/12/2024).
Sebagimana diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi di Gampong Rinon Pulo Aceh muncul awal 2024 lalu yang berujung digantinya Keuchik setempat.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari hasil temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak tersebut terhadap anggaran tahun 2021, 2022.
Selanjutnya laporan masyarakat terhadap program tahun 2023 yang diduga juga terdapat potensi penyelewengan sejumlah anggaran dana desa di gampong tersbeut.
Sebelumnya, pada kegiatan yang sama Kapolres Aceh Besar juga sempat memaparkan keberhasilannya dalam menindaklanjuti kasus Tipikor yang melibatkan Kepala desa yaitu Kasus dugaan Korupsi dana desa di Gampong Seurapong kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dengan kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih.
Sementara, untuk salah satu Gampong di Kecamatan Mountasik, dugaan korupsi dihentikan karena telah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara senilai Rp 600 juta lebih.