Kejagung Sita Rp5,5 Miliar Uang Kontan Dari Rumah Hakim Ali Muhtarom

Ali-Muhtarom-tersangka-korupsi-CPO. Foto: Ist

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar di bawah kasur di rumah milik Ali Muhtarom (AM), satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis bebas tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak sawit mentah.

 Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Total ada delapan tersangka. Untuk hakim, selain Ali, yang juga sudah berstatus tersangka adalah Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin.

 Tersangka lain adalah M. Arif, ketua PN Jakarta Selatan yang ketika kasus tersebut disidang masih menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat. Juga, Marcella Santoso serta Aryanto yang sama-sama advokat. Plus, Junaidi Sabih, advokat sekaligus dosen, serta Tian Bahtiar, direktur pemberitaan JakTV.

Penyidik mendalami kemungkinan uang yang ditemukan di rumah AM itu merupakan suap dalam kasus lain. Penyitaan juga dilakukan terhadap aset Aryanto berupa kapal pesiar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, penggeledahan yang berbuah ditemukannya uang dalam koper itu dilakukan di sebuah rumah di Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

 Rinciannya, 3.600 lembar dengan nominal per lembarnya USD 100. “Jadi, kalau kita setarakan dengan rupiah di angka Rp 5,5 M ya. Penyidik sudah menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di bank,” paparnya di Jakarta kemarin (23/4).

 Keberadaan uang itu diketahui setelah penyidik berkomunikasi dengan keluarga di rumah tersebut. Sebelumnya, dalam penggeledahan pertama, penyidik belum berhasil menemukannya. Izin Pengadilan Harli menuturkan, penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit kapal pesiar.

”Untuk kapal, karena terkait dengan tonase tertentu, harus dimintakan terlebih dahulu izin ke pengadilan negeri,” paparnya.

 Menurutnya, harus dibedakan, kapal dengan tonase tertentu menjadi barang tidak bergerak.

 ”Sama halnya kalau melakukan penyitaan misalnya terhadap satu unit rumah, tanah, karena juga termasuk barang tidak bergerak, harus dimintakan izin terlebih dahulu,” ujarnya. 

Pos terkait