Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Yang Sudah Inkracht

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi,S.H., M.H., M.Si (satu dari kiri) dan para undangan pada pemusnahan barang bukti dan Barang Rampasan atas perkara yang telah di putuskan yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Foto: dok Kasi Intel Kerjari Aceh Besar.

Kota Jantho– Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan membakar hingga musnah sempurna.

Melalui press rilis yang diterima media ini, Selasa (25/02/2025) disebutkan Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 (seribu delapan ratus lima puluh sembilan koma lima puluh empat) gram, narkotika jenis ganja seberat 490.34 (empat ratus sembilan puluh koma tiga puluh empat) gram, handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dan 1 (satu) buah Air Soft Gun merk Taurus beserta 5 (lima) butir Amunisi serta 1 (satu) set kartu joker remi dan berbagai jenis pakaian.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar,  Jemmy Novian Tirayudi,S.H., M.H., M.Si., turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko S.I.K, M.H., Ketua Pengadilan Negeri jantho, Fadhli S.H., Kapolresta Banda Aceh yang diwakili, Ketua Mahmakah Syar’iyah Jantho diwakili Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes., Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, dan disaksikan oleh para Kasi/Kasubbag dan seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta awak media.

Lebih lanjut sebut Kajari Aceh Besar, Bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan tersebut adalah barang bukti yang berasal Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025.

Yakni  terdiri dari 14 (empat belas) Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL termasuk Qanun, 46 (empat puluh enam) Perkara Narkotika, 8 (delapan) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan 2 (dua) perkara lainnya seperti Ileggal Logging dan TPPO.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” demikian tulis Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi,S.H., M.H., M.Si melalui press rilisnya.

Pos terkait