Kota Jantho – Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchtii menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Katanya, setiap aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diperoleh dari uang negara dan kontribusi rakyat, sehingga tidak boleh dibiarkan menganggur atau dikuasai pihak tertentu tanpa manfaat publik.
“Sampai hari ini kita belum memiliki data lengkap tentang apa saja aset milik Aceh Besar, di mana lokasinya, dan bagaimana kondisinya. Dalam beberapa kasus, ada aset pemerintah yang masih dikelola pihak lain tanpa kejelasan kontribusi bagi daerah. Ini harus dibenahi secara menyeluruh,” tegas Abdul Muchtii, sebagaimana yang diterima media ini melalui pesan elektronik, Rabu (29/10/2025).
Ia menekankan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian penting dari pelayanan publik yang efektif dan efisien. Karena itu, DPRK mendorong Pemerintah Kabupaten memperkuat tata kelola aset dengan langkah strategis, cepat, dan terukur.
Pada saat itu dia juga meminta agar pemerintah daerah Aceh Besar segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, termasuk aset gampong dan mukim, agar seluruhnya terpetakan dalam satu sistem database terpusat.
“Setiap OPD wajib bertanggung jawab atas aset yang mereka kelola, sehingga tidak ada lagi alasan “tidak tahu” atau “data hilang”, ” Demikian tegas lagi abdul muchti.
Selain itu abdul muchti juga mendesak Pemerintah Kabupaten untuk membangun Sistem Informasi Aset Daerah yang dapat diakses publik sebagai wujud transparansi dan pencegahan salah kelola.
“Tanpa sistem yang terbuka dan terintegrasi, wacana optimalisasi aset hanya akan menjadi ilusi. Transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi dan memastikan manfaat aset kembali ke rakyat,” demikian ujarnya.
Menurut Politisi PAN ini, pembenahan aset tidak boleh terjebak dalam proses birokratis yang panjang. Pemerintah Kabupaten didorong untuk segera melakukan audit lapangan dan penertiban aset, terutama yang dikuasai pihak ketiga atau tidak produktif.
“Setiap aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi harus segera dievaluasi dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, ” Desak Abdul Muchti
Terkait dengan sistem informasi aset, ketua DPRK Aceh Besar ini mengingatkan agar pembaruan data aset dilakukan secara paralel sambil sistem digitalnya dibangun. Langkah ini dapat dimulai dari tindakan konkret di lapangan, bukan menunggu peraturan baru atau rapat berjenjang. Komisi-komisi di DPRK akan turun langsung memverifikasi keakuratan data dan meminta pertanggungjawaban dari OPD yang lalai dalam mendata atau mengelola aset.
“DPRK tidak akan menunggu laporan. Kami akan menjadi penggerak dan pengawas utama dalam langkah cepat Melacak Kembali Kekayaan Aceh Besar, agar seluruh aset benar-benar memberi manfaat bagi rakyat dan menjadi sumber PAD yang nyata,” tegas Abdul Muchti.
Ia memastikan, DPRK Aceh Besar akan terus memantau langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi terkait pengelolaan aset.
Langkah ini dipandang penting untuk memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat dengan baik, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Aceh Besar ke depan.
Lanjutnya lagi, embaga legislatif Aceh Besar menunggu langkah konkret penyelamatan aset dan kekayaan daerah, baik melalui pendataan ulang, penertiban aset yang belum bersertifikat, maupun pengembalian aset yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Setiap rupiah dari rakyat harus kembali ke rakyat. Dengan sistem yang transparan, partisipatif, dan berbasis data, Aceh Besar bisa menjadi contoh tata kelola daerah yang bersih dan berintegritas,”demikian pungkasnya.





