KUHP Baru, Pemilik Ternak dapat Dipidana

Foto: Ist

Jakarta –  KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru telah berlaku pada hari ini, 2 Januari 2026. Salah satu pasal pada KUHP tersebut mengatur tentang pemilik hewan peliharaan dapat dipidana apabila menghasut hewan untuk menyerang orang lain.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur sejumlah kategori pidana terkait dengan pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Bacaan Lainnya

Berikut bunyinya: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang; b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan; d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. 

Sedangkan di dalam KUHP lama, seorang pemelihara hewan yang menghasut hewan peliharaannya untuk mengancam orang lain diatur dalam Pasal 490 UU Nomor 1 Tahun 1946. Wet itu menyebutkan bahwa pemelihara hewan yang menghasut hewan peliharaannya untuk mengancam orang lain dapat dipidana paling lama 6 hari.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan tiga tahun lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tak hanya KUHP, parlemen turut merevisi dan mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Kedua hukum acara pidana tersebut pun telah efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam perjalanannya, penyusunan KUHP maupun KUHAP disertai berbagai macam polemik. Saat pengesahan RKUHP pada Desember 2022 lalu, sejumlah pihak sempat menolak lantaran dinilai banyak pasal bermasalah.

Salah satunya pasal tentang tindak pidana korupsi atau Tipikor. Sebelumnya Tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga regulasi hukumnya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Tipikor.

Namun, kekhususan Tipikor ambyar lantaran masuk ke dalam KUHP.

Aturannya kini tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604 yang dinilai memiliki ancaman hukum yang lebih ringan, yakni dari penjara 4 tahun menjadi 2 tahun. Sementara hukuman denda yang sebelumnya dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain itu, keberadaan pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan agama, tindakan makar, larangan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme dalam KUHP baru juga dinilai berpotensi melemahkan demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat. (Berbagai Sumber)

Pos terkait