Mengenal Sosok Wakil Rakyat di Badan Musyawarah DPRK Aceh Besar Periode 2024-2029

Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRK Aceh Besar periode 2024-2029. Foto: Ist

Kota Jantho –  Badan Musyawarah Merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dibentuk  dan diisi oleh  lebih kurang seper dua atau setengah anggoata Dewan yang sedang menjabat.

Pimpinan maupun anggota Banmus tersebut merupakan utusan dari masing masing fraksi yang ada dalam parelemen berjalan.

Badan Musyawarah (Banmus ) DPRK merupakan salat satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang peran serta fungsinya sangat penting dalam perjalanan tugas Dewan setiap periode berjalan.

Badan Musyawarah bersifat tetap  sejak dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan dewan. Peran kedudukannya satu tinggkat di bawah paripurna atau AKD Nomor dua terpenting di sebuah Parlemen Dewan.

Kepadanya  Banmus melekat tugas dan wewenang yang menjadi kunci berlanjutnya sebuah hal yang akan diparipurnakan, antara lain adalah merekomendasi penyusunan rencana kerja tahunan dan  (5) lima tahunan kerja dewa dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRK dalam satu periode.

Disamping itu Badan Musyawarah Dewan juga bertugas menetapkan agenda satu tahun masa sidang atau sebagaiannya.

Menetapkan jadwal sidang, merekomendasikan panitia khusus (Pansus) dan melaksanakan tugas lainnya yang diserahkan oleh sidang paripurna kepada Badan Musyawarah Dewan

Adapun Pimpinan dan Anggotanya adalah :

  1. Ketua Abdul Muchti A,.Md,
  2. Wakil Ketua Naisabur,
  3. Wakil ketua Muhsin S.Si,
  4. Sekretaris Fata Muhammad S.Pd I, MM
  5. Anggota Zainuri, ST,
  6. Anggota Maulana Akhbar
  7. Anggota Fahrizal A.Md
  8. Anggota Muslim
  9. Anggota Syahrizal (F-PA)
  10. Anggota Mukhlis
  11. Anggota Sarjan
  12. Anggota Mursalin, SH I
  13. Anggota Eka Rizkina Pd
  14. Anggota Zamzami AM,d
  15. Anggota Jailani, S.Sos
  16. Anggota Satria Maulana Putra , SE, MM
  17. Anggota Khairuddin, SE
  18. Anggota Zulkarnen
  19. Anggota Tengku Mahyuddin
  20. Anggota Dahlan

Pos terkait