Merasa Kerap Disoroti Media, Direksi RSUD  Aceh Besar Mengadu Ke PWI

Direktur RSUD Aceh Besar, dr Susi Mahdalena (dua dari kanan) saat menemui Ketua PWI Aceh Besar di Banda Aceh, Selasa malam (28/01/2025). Foto: dok PWI Aceh Besar

Banda Aceh – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar, dr Susi Mahdalena, mengaku sangat risih dan tidak nyaman dengan sejumlah  pemberitaan yang dirilis oleh media masa mestrim maupun melalui media sosial terkait sejumlah persoalan yang dialamatkan kepada RSUD Kabupaten Aceh Besar selama ini. Terutama pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.

“Kami sangat terganggu dengan pemberitaan pemberitaan yang belum jelas kebenarannya” kata Susi di hadapan Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal di Warkop Bang Coy atau Sekber Wartawan di Banda Aceh, Selasa malam (28/01/2025).

Menurut Susi, sejumlah pemberitaan yang pernah dirilis oleh beberapa media mestrim dimaksud nyaris tidak dapat dipastikan kebenarannya, sembari menyebutkan salah satu pemberitaan yang dirilis oleh salah satu media online edisi 26 Januari 2025 ini.

Susi yang saat itu didampingi oleh sejumlah stafnya juga menjelaskan kronologis peristiwa penanganan pasien yang berujung pemberitaan di media online tersebut.

Dia juga mengecam salah satu akun Instagram yang memposting berita tersebut secara tidak profesional yang mengakibatkan kegaduhan.

“Seharusnya dikonfirmasi dulu kepada kami terkait kebenarannya,” keluh Susi Mahdalena yang saat itu turut di dampingi oleh stafnya dari bidang terkait.

Sementara Ketua Persatuan Waratwan Indonesia (PWI) Aceh Besar, Jufrizal didampingi Bendahara PWI Aceh Besar, Dahlan Za, menyahuti laporan dan curhatan Direksi RSUD Aceh Besar itu yang berkaitan dengan tupoksi  sebagai organisasi profesi jurnalis di Aceh Besar.

“Pengaduan yang ibu sampaikan sudah kami terima, namun secara organisasi kami tidak dapat menindaklanjuti karena, media bersangkutan maupun wartawan yang menulis berita tersebut bukanlah anggota PWI Aceh Besar,” jawab Jufrizal.

“Namun secara hubungan sebagai teman seprofesi, saya sudah menghubungi wartawan media bersangkutan supaya dapat memberikan hak jawan kepada pihak RSUD Aceh Besar, berkaitan dengan persoalan ini, tapi terkait dengan postingan  di media sosial, itu bukan ranah kami,” jelas Jufrizal lagi.

Bantah Berikan Obat Kadaluarsa kepada Pasien

Pada kesempatan tersebut dr Susi Mahdalena selaku Direktur RSUD Aceh Besar didampingi langsung bidang farmasi dan dokter spesialis penyakit mata dan sejumlah staf lainnya, membatah kalau pihaknya telah memberikan obat kadaluarsa kepada pasien yang ditangani Rumah sakit tersebut pada menjelang akhir Desember 2024 lalu, sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online edisi 26 Januari 2025.

“Pasien kita terima rawat pada tanggal 27 Desember 2024, sementara obat yang diberikan bukan obat kadaluarsa, tetapi obat yang masih aktif masa berlakunya,” jelas Susi di iakan oleh Melda Irayanti, S Far. Apt selaku kepala IFRS di RSUD Aceh Besar.

Susi berharap kepada media bersangkutan untuk dapat meralat pemberitaan tersebut sesuai dengan faktanya.

“Seharusnya pemberitaan tidak sekedar mengejar rating pembaca, tetapi nilai kebenaran informasinya lebih diutamakan, guna tidak membuat kegaduh di publik,” Demikian harap Dirut RSUD Aceh Besar itu.

Pos terkait