Jakarta – Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa Bambang Widianto divonis hukuman 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2019.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Widianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider penjara 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Majelis hakim meyakini Bambang telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 10,66 miliar dalam kasus ini. ia juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Bambang Widianto membayar uang pengganti sebesar Rp 10.661.395.300 subsider 4 tahun penjara,” lanjut Hakim Sunoto.
Hakim menilai, perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatannya bersama dengan terdakwa lainnya, Mashrur, juga telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah. Tak hanya itu, Bambang dinilai telah berulang kali melakukan korupsi selama dua tahun masa anggaran berjalan.
Tindakannya juga melibatkan banyak pihak dan korupsinya dilakukan dengan skema yang sistematis.
“(Hal memberatkan, Bambang) tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan serta tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Sunoto.

Selama sidang, Bambang dinilai telah berlaku sopan. Hakim juga mempertimbangkan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag Namun, majelis hakim berpendapat, hal-hal memberatkan ini tidak sebanding dengan hal-hal yang meringankan vonisnya.
Selain Bambang, Mashrur yang merupakan pengusaha juga dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus ini. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Mashur.
Dalam kasus ini, Mashur juga dijatuhkan hukuman untuk membayarkan uang pengganti karena dinilai telah memperkaya diri sendiri.
Ia dihukum untuk membayar denda pengganti sebanyak Rp 1,08 miliar subsider 2 tahun penjara. Dalam sidang, hakim menyebutkan Mashur telah mentransfer uang senilai Rp 150 juta ke rekening Kejaksaan.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbuatan para tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 61,5 miliar.





