Jakarta – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan publik mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana dirilis oleh kumparan. com edisi Jumat (7/8/2026).
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan boleh dilaksanakan, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali
Mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada wartawan Jumat (7/8). “Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi.
Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya. (Kumparan.com)








