Petugas Penegak Hukum Syariah Gerebek Tiga Warung Makan di Lambaro, Pergoki 12 Pelaku Pelanggaran

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendapati barang bukti pada penggrebekan pesta makan siang di bulan Ramadhan, di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/3/2026). Foto: MC Abes

Kota Jantho – Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP/WH) Aceh Besar melakukan penggerebekan terhadap tiga rumah makan di Kawasan Pasar Induk Lambaro, Ingin Jaya Aceh Besar, Senin siang ini(2/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut petugas mendapatkan sejumlah pelaku pelanggaran Qanun Jinayat serta barang bukti berupa makanan siap saji yaitu nasi bungkus, minuman botol dan sejumlah makanan ringan lainnya yang sedang dinikmati oleh pelaku dalam jam ibadah puasa.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir  melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah atas praktik jual beli makanan pada siang hari di bulan puasa (Ramadhan).

“Penggerebekan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena warung tersebut menjual makanan siap saji bahkan menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan di siang hari saat Ramadhan,” ujar Darwadi.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu menurunkan petugas untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

“Setelah menerima laporan, kami mengirim petugas untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pengintaian, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di tiga warung. Karena itu, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Menurut Darwadi, dalam operasi tersebut pihaknya tidak langsung melakukan penahanan, melainkan sebatas pendataan, pembinaan, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan kepada para pelanggar serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Disebutnya, pengawasan akan terus dilakukan, baik di lokasi yang telah digerebek maupun di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.

“Kami akan tetap melakukan pemantauan, baik di lokasi yang telah kami gerebek maupun di lokasi lainnya,” katanya.

Satpol PP dan WH Aceh Besar menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar.

“Kami mengharapkan agar masyarakat juga terus bekerja sama dan segera menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar,” pesannya.(R2).

Pos terkait