Rapat Dengar Pendapat, DPRK Aceh Besar Rekomendasi Bupati Muharram Tinjau Kembali SK No 84 Tahun 2026

Anggota DPRK Aceh Besar,  Daerah Pemilihan Dapil  IV pada rapat dengar pendapat terkait polimik SK Bupati Aceh Besar yang berujung kegaduhan di masyarakat. Foto: dok Humas DPRK Aceh Besar

Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar merekomendasi atau meminta kepada Bupati Aceh Besar, untuk meninjau  kembali Surat Keputusan nomor 84 tahun 2026 beriakitan dengan pengangkatan  Imeum Chiek masjid se- Aceh Besar  yang berujung mencuat kegaduhan pasca penetapan salah satu imeum Chiek Masjid Jamik Indrapuri yang dinilai tidak sejalan dengan harapan masyarakat dan hasil musyawarah masyarakat setempat.

melalui informasi resmi yang diterima media ini, menyebutkan bahwa Anggota DPRK Aceh Besar,  Daerah Pemilihan Dapil  IV telah menggelar rapat dengar pendapatan( RDP) terkait maklumat penetapan Iman Ciek Masjid  Indrapuri di Kota Jantho (03/03/2026).

Rapat  dengar pendapat ini menyahuti  aspirasi  masyarakat  dengan  mengundang  jajaran pemerintah kabupaten Aceh Besar, Kabag  hukum Setdakab Rafzan, SH ,MM,Kabag Kesra Setdakab Tgk Zaini  SH, MH, Kadis Syariat Islam Rusdi S,Sos,M,Si dan Camat Indrapuri Azhari. Rapat dipimpin Rahmat Aulia, S.Pd.I di dampingi dewan Dapil Iv A Sabur, S.Sos.I, Firdaus,SE,MM dan Putri Nazarah,SE turut hadir wakil  ketua DPRK Muhsin, S.Si.

Rapat fokus terhadap subtansi yaitu surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar nomor 84 tahun 2026 tentang penetapan  imam besar/Imeum Chiek masjid se Aceh Besar, salah satunya penetapan imeum chiek masjid indrapuri, dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan  masyarakat setempat.

Sejak SK no 84 tersebut terbit membuat publik heboh dan menyita perhatian bersama. Maka penting bagi DPRK Aceh Besar memanggil dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna mencari titik temu dan solusi.

Setelah mendengar seluruh pemaparan dan runut permasalahan yang disampaikan secara mendetail oleh perwakilan pemerintah, DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada bupati Aceh Besar untuk dapat mencabut dan meninjau kembali penetapan SK no 84 tahun 2026 terkait penetapan imeum chiek masjid Abu Indrapuri.

Rekomendasi ini disampaiakan sebagai upaya menjaga semangat dibleberasi masyarakat dan tidak terjadinya perselisihan yang berkepanjangan.

Pos terkait