Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar merekomendasi atau meminta kepada Bupati Aceh Besar, untuk meninjau kembali Surat Keputusan nomor 84 tahun 2026 beriakitan dengan pengangkatan Imeum Chiek masjid se- Aceh Besar yang berujung mencuat kegaduhan pasca penetapan salah satu imeum Chiek Masjid Jamik Indrapuri yang dinilai tidak sejalan dengan harapan masyarakat dan hasil musyawarah masyarakat setempat.
melalui informasi resmi yang diterima media ini, menyebutkan bahwa Anggota DPRK Aceh Besar, Daerah Pemilihan Dapil IV telah menggelar rapat dengar pendapatan( RDP) terkait maklumat penetapan Iman Ciek Masjid Indrapuri di Kota Jantho (03/03/2026).
Rapat dengar pendapat ini menyahuti aspirasi masyarakat dengan mengundang jajaran pemerintah kabupaten Aceh Besar, Kabag hukum Setdakab Rafzan, SH ,MM,Kabag Kesra Setdakab Tgk Zaini SH, MH, Kadis Syariat Islam Rusdi S,Sos,M,Si dan Camat Indrapuri Azhari. Rapat dipimpin Rahmat Aulia, S.Pd.I di dampingi dewan Dapil Iv A Sabur, S.Sos.I, Firdaus,SE,MM dan Putri Nazarah,SE turut hadir wakil ketua DPRK Muhsin, S.Si.
Rapat fokus terhadap subtansi yaitu surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar nomor 84 tahun 2026 tentang penetapan imam besar/Imeum Chiek masjid se Aceh Besar, salah satunya penetapan imeum chiek masjid indrapuri, dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat setempat.
Sejak SK no 84 tersebut terbit membuat publik heboh dan menyita perhatian bersama. Maka penting bagi DPRK Aceh Besar memanggil dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna mencari titik temu dan solusi.
Setelah mendengar seluruh pemaparan dan runut permasalahan yang disampaikan secara mendetail oleh perwakilan pemerintah, DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada bupati Aceh Besar untuk dapat mencabut dan meninjau kembali penetapan SK no 84 tahun 2026 terkait penetapan imeum chiek masjid Abu Indrapuri.
Rekomendasi ini disampaiakan sebagai upaya menjaga semangat dibleberasi masyarakat dan tidak terjadinya perselisihan yang berkepanjangan.





