Kota Jantho – Ridha Hidayatullah SHI,MH dari Fraksi Partai Aceh ditunjuk sebagai ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar periode 2024- 2029.
Badan legislasi DPRK Aceh Besar periode ini diisi oleh 9 orang utusan masing-masing fraksi yang ada di parlemen DPRK Aceh Besar periode ini.
Sedangkan untuk posisi sekrtaris diisinsecara otomatis oleh Sekretaris dewan yang ada yaitu Sekwan DPRK Aceh Besar Fata Muhammad, SPd I, MM.
Sebagai mana diketahui, Badan Legislasi atau disingkat Banleg atau Baleg merupakan Pusat atau sentral dalam penggagasan setiap rancangan qanun daerah atau peraturan daerah (perda) dan selanjutnya menjadi arauran yang akan diterapkan di daerah tersebut setelah disahkan melalui paripurna dan setelah melewati sejumlah tahapan yang ada.
Secara jalur yang harus dilalui oleh sebuah Qanun atau Perda yang akan masuk tahap pembahasan, maka akan diteruskan ke fraksi-fraksi untuk mendapat masukan dan persetujuan, setelah proses dari fraksi maka akan ditetapkan masa paripurna dan selanjutnya di sahkan melalui paripurna menjadi aturan yang sebagaimana diharapkan.
Lalu siapa saja yang mengisi kursi-kursi Baleg tersebut di Periode ini ?
Berikut nama dan Jabatan :
1. Ridha Hidayatullah, SHI, MH (Ketua)
2. Firdaus, SE, MM (Wakil)
3. Fata Muhammad, S Pd I, MM (Sekretaris)
4. Zulfikar SH,MKn (Anggota)
5. Syahrizal (Anggota)
6. Dr. Yusran SPd I, MA (Anggota)
7. Muslim. (Anggota)
8. Ruslan Effendi SH (Anggota)
9. Tgk Irfan Siddiq . SPd (Anggota)
10. Maulana Akhbar (Anggota).





