Kota Jantho – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kelompok pelaku pencurian motor yang beroperasi di Wilayah hukum Polres Aceh Besar dan Banda Aceh dalam tahun 2026 ini. Sebanyak 4 unit motor berbagai jenis beserta sejumlah barang bukti lainnya serta 12 orang pelaku diamankan dan 2 orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, SIK melalui Kasat Reskrimnya AKP Teguh Prasetyo, S Tr K, SIK pada jumpa pers yang di gelar di Aula Satya Haptabu Mapolres Aceh Besar, Selasa (10/2/2026) mengatakan, bahwa dalam sebulan terakhir telah terjadi peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan laporan korban yang diterima pihak polisi, ada 6 titik pencurian yang terjadi dalam wilkum Polres Aceh Besar kurun waktu sebulan terakhir, yaitu di Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kita Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Lembah Seulawah.
Lima titik TKP telah berhasil diungkap dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti, namun untuk TKP Kecamatan Lembah Seulawah, Polisi telah mengantongi identitas pelaku dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari enam titik Tempat Kejadian Perkara, lima diantaranya telah berhasil kita ungkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, sementara untuk TKP Kecamatan Lembah Seulawah, Pelaku sudah terungkap dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas (DPO), kata Kasat Reskrim Aceh Besar, AKP Teguh Prasetyo, yang saat itu didampingi oleh KBO Reskrim , Kasie Humas Polres Aceh Besar saat itu.
Terkait dengan pelaku dan barang bukti, 6 orang dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar sedangkan untuk pelaku jenis kelamin perempuan dititip di Lapas perempuan Sigli dan selebihnya diamankan di Polresta Banda Aceh termasuk 2 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Motif pencurian adalah berkaitan dengan ekonomi. Adapun kendaraan yang menjadi target pelaku berupa motor ber cc besar dan mudah terjual di pasaran.
Adapun lokasi pemasaran yang dilakoni pelaku menjual kepada penadah di luar daerah TKP dengan berbagai sarana termasuk market place di media sosial.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini antara lain dua unit Motor jenis Trail CRF 150 cc, satu unit jenis motor bebek MX dan Satu unit bebek Nmax 155 cc.
Pelaku dijerat dengan dengan pasal 476 jo 477 ayat 1 huruf e, f, g, jo pasal 20 dan 21 jo pasal 591 huruf A dan b KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Modus pencurian yang dilakoni para pelaku, memanfaatkan kondisi lengah korban untuk membawa lari kendaraan dengan merusak alat starter tanpa menggunakan kunci khusus.
“Pelaku menjalankan aksinya ketika mendapatkan objek target kendaraan dalam kondisi tidak cukup aman saat diparkir, ” Papar Teguh.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada saat memarkir kendaraan di luar maupun di dalam rumah.
“Senantiasa menggunakan kunci ganda, parki kendaraan hendaknya terdeteksi CCTV yang ada, dan hindari surat kendaraan menyimpan di dalam jok kemdaraan dan hendaknya dapat menggunakan GPS, guna mempermudah pencarian bila kehilangan terjadi, ” demikian himbaunya. (Dahlan)





