Kota Jantho – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besarakan akan menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar tahun anggaran 2024.
Proses ini bertujuan untuk menilai kinerja pemerintahan daerah dalam menjalankan program dan kebijakan yang telah direncanakan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRK Aceh Besar, Rahmat Aulia, S.Pd.I. dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dengan Bappeda Aceh Besar, di Ruang Rapat PDAM Tirta Mountala, Kecamatan Ingin Jaya, pada Sabtu (8/3/2025).
Rapat yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 ini, dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati, S.Pd., M.Si.
“Kami akan menelaah secara mendalam isi LKPJ yang disampaikan eksekutif untuk memastikan bahwa setiap kebijakan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” kata Rahmat Aulia.
Rahmad Aulia menegaskan, bahwa DPRK memiliki peran dalam mengevaluasi kinerja eksekutif, memastikan kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mengawasi penggunaan anggaran agar lebih efektif dan efisien.
Dalam rapat ini, berbagai aspek pembangunan daerah menjadi sorotan utama, termasuk realisasi anggaran, pencapaian program strategis, serta tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Evaluasi terhadap sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian juga menjadi bagian penting dalam diskusi.
Dengan adanya rapat Pansus ini, diharapkan muncul rekomendasi yang dapat menjadi dasar perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di tahun-tahun mendatang.
“Kami berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjaga. Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat, kami optimis Aceh Besar akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pungkas Rahmat Aulia.





