Kota Jantho – Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar mencatat periode November 2025 – April 2026 tercatat sebanyak 4.484 jiwa masyarakat yang telah mengajukan perubahan status Desil dalam DTSEN di Aplikasi SIKS NG Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Untuk periode November 2025- April 2026 Sebanyak 4.484 jiwa masyarakat yang telah mengajukan perubahan data Desil dan sanggahan tersebut telah mendapat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, saat ini telah masuk ke Kementerian Sosial, ” kata Plt Kadis Sosial Aceh Besar, Aulia Rahman, SSTP, MSi, kepada media ini di ruang kerjanya di Kota Jantho, Kamis (23/4/2026).
Aulia menyebutkan pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh operator dan Keuchik di Aceh Besar terkait tehnik operasi Aplikasi SIKS NG
“Sosialisasi operasional Aplikasi SIKS NG sudah kita lakukan kepada seluruh operator Gampong dan Keuchik Gampong,” katanya.
Katanya Dinas Sosial Aceh Besar rutin setiap bulan memproses permohonan perubahan data yang masuk di WEB Aplikasi SIKS NG memproses rekomendasi (pengesahan) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar selanjutnya kembali meng Up Load ke WEB tersebut untuk laporan pengajuan ke Kementerian Sosial RI.
“Kami disini hanya memproses rekomendasi (pengesahan) untuk data yang masuk setiap bulan melalui di Aplikasi SIKS NG dan kembali meng Upload ke WEB tersebut” jelas Aulia.
Dia mengapresiasi keaktifan para operator gampong yang responsif terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan salah Desil yang disandang masyarakat.
“Para Operator gampong di Aceh Besar adalah yang paling aktif memproses sanggahan masyarakat, dibandingkan daerah lainnya, ” Sebutnya.
Dia menyarankan kepada masyarakat agar dapat melaporkan sanggahannya melalui Keuchik dan operator gampong, atau aplikasi cek Bansos, jika memang Desil yang tertera saat ini tidak sesuai.
“Perubahannya dapat dilakukan berulang kali, namun penetapan Desil tetap dikeluarkan oleh BPS, bukan oleh Kementerian Sosial, ” terang Aulia.
Ia berharap permasalahan Desil masyarakat yang kini sedang dipersoalkan dapat segera tuntas, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam mendapat haknya.
“Semoga persoalan tersebut cepat selesai dan tidak berlarut larut, dan pihak terkait dapat memberikan informasi yang tepat dan akurat supaya tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, ” demikian pungkasnya.
Perlu diketahui, persoalan Desil atau status seseorang dalam di Aplikasi SIKS NG tersebut mulai mencuat dan disanggah oleh masyarakat, pasca isu pembatasan pelayanan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah. Dimana pemreintah hanya menanggung biaya kesehatan bagi masyarakat hanya bagi masyarakat hingga ke Desil tertentu.
Kecuali itu, sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan adanya penempatan nama yang terisi di Desil berstatus sejahtera yang diyakini tidak sesuai dengan dilapangan.
Celakanya lagi, berkaitan dengan kesalahan status masyarakat, tersebut hingga saat ini masih saja saling buang badan di antara pihak terkait. (Dahlan)






