Kemendikdasmen Dukung MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

Ilustrasi siswa belajar agama(Dok. Abdul Rahmat)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan agama harus menjadi mata pelajaran wajib di sekolah mulai SD, SMP, SMA sederajat.

Putusan ini ditetapkan pada 3 Januari 2025 oleh Hakim MK Arief Hidayat. Mengenai hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah.

Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan ini memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

“UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” ujarnya, dilansir dari laman Antara, Sabtu (4/1/2025).

Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pos terkait