Kejari Aceh Besar Cambuk Dua Pelaku Judi On line

Unsur Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan Unsur Forkopimda Aceh Besar menyaksikan pelaksanaan Uqbat Cambuk kepada dua pelaku Judi Online. Foto: dok Kejari Aceh Besar

Kota Jantho – Dua pria terbukti melakukan judi online atau Jarimah  maisir dieksikusi di panggung Cambuk di lingkungan Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho Aceh Besar, Selasa (18/02/2025).

Press rilis yang diterima media ini dari Kejari Aceh Besar, Selasa sore menyebutkan bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 2 (dua) orang terdakwa perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Dua terhukum tersebut adalah berinisial F dan T dengan jumlah hukuman cambut Rotan masing-masing 10 kali Cambuk dipotong masa tahanan selama 5 bulan.

“Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut: 1. Putusan Nomor : 01/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 30 Januari 2025 atas nama terdakwa T, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangkan dengan masa terdakwa telah menjalani tanahan selama 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima) kali cambuk. 2. Putusan Nomor : 02/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 14 Februari 2025 atas nama terdakwa F, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangkan dengan masa terdakwa telah menjalani tanahan selama 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima)kali cambuk,” Sebut Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, M.Si, melalui press rilisnya.

Dijelaskannya, Sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk, kepada para terdakwa dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan ‘uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.

“Bahwa dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh,” demikian jelasnya.

Pos terkait