Banda Aceh – Sebanyak 74 narapidana (napi) di Aceh bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Napi yang mendapatkan pengampunan termasuk mereka yang tersandung kasus narkoba.
“Rata-rata napi kasus pengguna narkoba,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, napi yang mendapatkan amnesti rata-rata sisa hukuman sekitar dua tahun. Mereka sebelumnya mendekam di 19 penjara di seluruh Aceh.
Napi terbanyak mendapat pengampunan yaitu di Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 15 orang, Lapas Kelas II Idi sebanyak 9 orang, Rutan Kelas IIB Takengon dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh masing-masing delapan orang. Ada tujuh penjara yang napinya tidak mendapatkan amnesti.
Yan berharap napi yang telah bebas dapat belajar dari kesalahan karena penggunaan narkoba tidak dapat dibenarkan. Mereka juga diminta mengintropeksi diri.
“Harusnya bisa belajar dari kesalahan, karena apapun ceritanya menggunakan narkoba jenis apapun dan berapapun banyaknya adalah satu tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” jelas Yan.
“Melalui kesempatan ini bisa dijadikan momen instropeksi bahwa masih ada kesempatan dan kepercayaan yang bisa dijadikan alasan untuk berkarya dan berkontribusi untuk kebaikan, bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat,” lanjutnya.
Berikut jumlah narapidana yang mendapatkan amnesti per UPT Pemasyarakatan di Aceh:
- Lapas Kelas IIA Banda Aceh – 1 Orang
- Lapas Kelas IIA Lhokseumawe – Nihil
- Lapas Kelas IIB Meulaboh – 15 Orang
- Lapas Kelas IIB Langsa – 4 Orang
- Lapas Kelas IIB Kuala Simpang – 2 Orang
- Lapas Kelas IIB Kutacane – 3 Orang
- Lapas Kelas IIB Blangpidie – 3 Orang
- Lapas Kelas IIB Bireun – 4 Orang
- Lapas Kelas IIB Blangkejeren – Nihil
- Lapas Kelas IIB Idi – 9 Orang
- Lapas Kelas IIB Lhoksukon – 2 Orang
- Lapas Kelas IIB Kota Bakti – Nihil
- Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa – 1 Orang
- LPKA Kelas II Banda Aceh – Nihil
- Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli – Nihil
- Lapas Kelas III Lhoknga – 1 Orang
- Lapas Kelas III Calang – 1 Orang
- Lapas Kelas III Sinabang – Nihil
- Rutan Kelas IIB Banda Aceh – 8 Orang
- Rutan Kelas IIB Jantho – 3 Orang
- Rutan Kelas IIB Sabang – Nihil
- Rutan Kelas IIB Sigli – 3 Orang
- Rutan Kelas IIB Bener Meriah – 2 Orang
- Rutan Kelas IIB Takengon – 8 Orang
- Rutan Kelas IIB Tapaktuan – 2 Orang
- Rutan Kelas IIB Singkil – 2 Orang





