Kejari Aceh Besar Terima Limpahan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Gampong Seurapong Pulo Aceh

Kota Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Penyerahan Tahap II yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026 itu menandai babak baru penanganan perkara korupsi dana desa yang selama ini menjadi sorotan publik. Tersangka berinisial AB (40), yang saat kejadian menjabat sebagai Penjabat Keuchik Gampong Seurapong, diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG gampong.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga membuka ruang penyimpangan anggaran, yang berujung pada pengeluaran keuangan gampong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik serta belanja fiktif, yang mengindikasikan adanya praktik manipulasi anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya tata kelola keuangan gampong ketika pengawasan internal diabaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya pada pengelolaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur gampong agar tidak menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri.

Kasus dugaan korupsi Dana Gampong Seurapong ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh unsur yang berwenang.

Pos terkait