Pangkalpinang – Setelah sempat dinyatakan masuk daftar pencarian atau DPO, terdakwa H Marwan akhirnya dieksekusi oleh tim jaksa bakda Jumat (6/3). Eksekusi tersebut berlangsung di depan masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, usai berlangsung sholat Jumat.
Dalam drama eksekusi tersebut H Marwan sempat menolak untuk dieksekusi. “Namun alhamdulillah akhirnya beliau kooperatif. Alhamdulillah kondusif tak ada massa beliau,” ungkap seorang tim di lapangan.
Sementara hingga berita dirilis, penasehat hukum H Marwan yakni Tajudin belum memberikan konfirmasi dan klarifikasinya atas klien yang dieksekusi tersebut.
Sebelumnya perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit telah diketuk palu dan dinyatakan inkrah. 5 terdakwanya telah dilakukan eksekusi masing-masing: Ari Setioko (bos PT Narina Keisha Imani atau NKI). 4 pejabat ASN Dishut Babel Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dan H Marwan (Kadis).
Dinyatakan pusaran perkara ini telah merugikan keuangan negara Rp 24 M. Berdasar surat yang diterima tim jaksa eksekutor tanggal 13 November 2025 nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp vonis hukuman yang akan dijalani para terdakwa itu masing-masing: Ari Setioko dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Tidak cukup di situ bos PT NKI dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.
Sementara itu 4 PNS yakni Ricki Nawawi dengan 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Sedangkan Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Sementara H Marwan berupa pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Mereka dijerat dengan pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair UU Tipikor.
Untuk diketahui di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4).
Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair – subsidair.
Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut.
Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. (Babelpost)





