Cegah Celah KKN, Bupati Tarmizi Larang Keuchik Tempatkan Keluarga di Pemerintahan Gampong

Tatmizi (Bupati Aceh Barat). Foto: Antara

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melarang seluruh kepala desa (keuchik) agar tidak menempatkan keluarga seperti anak kandung, menantu atau kerabat dekat sebagai pejabat pemerintahan gampong atau desa termasuk di jabatan bendahara.

“Hubungan keluarga antara keuchik bendahara, dan sekretaris desa itu tidak boleh secara aturan,” kata Bupati Aceh Barat Tarmiz di Aceh Barat, Rabu (15/4/2026).

Hal ini dia sampaikan terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa selama ini, sejumlah kepala desa di Aceh Barat diduga kerap menempatkan anak atau anggota keluarga, maupun kerabat dan keluarga untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan desa.

Salah satu jabatan yang paling menonjol yaitu para kepala desa menempatkan anak atau menantu, dan saudara kandung atau yang memiliki hubungan keluarga, untuk mengisi jabatan bendahara atau sekretaris desa maupun kepala urusan di kantor desa.

Seperti diketahui, larangan menempatkan keluarga, anak, atau menantu di pemerintahan desa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 33 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa perangkat desa dilarang mengangkat atau menempatkan keluarga sampai dengan derajat kedua sebagai pegawai atau pelaksana pekerjaan di desa yang sama.

Selain itu, pada Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat pemerintah desa lainnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau anggota partai politik.

Selain itu, Pasal 51 ayat (1) huruf c juga menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan jika menjadi anggota partai politik.

Tarmizi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera melakukan penertiban terkait maraknya informasi yang menyebutkan, aparatur desa yang menempatkan anggota keluarga atau yang memiliki hubungan keluarga/hubungan darah di dalam pemerintahan desa di daerahnya.

“Kita akan tertibkan semua, ini tidak boleh, karena melanggar undang-undang dan aturan yang ada,” kata Tarmizi. (Antara)

Pos terkait