Luar Negeri – “Senjata makan tuan” Itulah istilah yang tepat disematkan kepada Amerika Serikat Terkait dengan sejumlah hal yang diputuskan negara tersebut selama di tangan Presiden Donald Trump. Salah satu kebijakan yang kini menjadi bumerang bagi APBN Amerika adalah pengembalian Dana tarif impor kepada para importir yang mencapai angka hampir setahun APBN Republik Indonesia yaitu Rp 2900 Triliun.
Dikutip dari media Bloomberg Technoz, edisi 15 April 2026, menuliakan, “Para importir yang mengajukan pengembalian dana (refund) atas tarif impor dapat mulai mengirimkan permintaan mereka pada 20 April mendatang. Demikian disampaikan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP)., ” tulis Bloomberg.
Lebih lanjut rilis media tersebut, Pada tahap awal, CBP akan menggunakan perangkat administrasi dan pemrosesan entri yang disebut CAPE (Consolidated Administration and Processing of Entries). Alat ini akan memproses dokumen untuk entri impor tertentu yang bersifat sederhana dan baru, sementara skenario pengembalian dana yang lebih kompleks akan ditangani pada tahap berikutnya.
Langkah ini diambil pemerintah AS guna mematuhi putusan Mahkamah Agung pada Februari lalu. Putusan tersebut membatalkan berbagai bea masuk yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump dengan menggunakan kekuatan darurat.
“Tercatat lebih dari 53 juta entri impor dikenakan tarif di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Hal ini menjadikan proses tersebut sebagai potensi pembayaran kembali terbesar oleh pemerintah AS sepanjang sejarah., ” sebutnya.
Bloomberg merincikan, Pada bulan Maret, Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan pemerintah federal untuk mengembalikan dana hingga US$170 miliar (sekitar Rp2.913 triliun), ditambah bunga, kepada sekitar 330.000 importir. Sejak saat itu, CBP terus memberikan pembaruan kepada pengadilan mengenai proses CAPE dan merinci cara mereka menangani tantangan besar tersebut.
” (CBP berencana menerapkan CAPE melalui pendekatan pengembangan bertahap, dengan menambahkan lebih banyak fungsi pada fase-fase berikutnya untuk skenario yang lebih rumit,” jelas lembaga tersebut dalam sebuah pernyataan. “Fase 1 CAPE terbatas pada entri tertentu yang belum dilikuidasi dan entri tertentu dalam kurun waktu 80 hari setelah likuidasi.),” petik Bloomberg.
Ditambahnya, Pengajuan pengembalian dana ini akan dibatasi hanya untuk importir resmi yang terdaftar atau pialang pabean mereka.
“Selain itu, pemohon harus sudah memiliki akun di sistem Automated Commercial Environment (ACE) milik CBP. Importir juga diwajibkan mendaftarkan rincian bank mereka di portal ACE terpisah untuk dapat menerima pengembalian dana secara digital., ” demikian tutup Bloomberg Technoz.





