Polres Aceh Besar Musnahkan Seribuan Batang Ganja dan 80,64 Gram Sabu-Sabu

Tampak Api bergejolak menyantap batang Ganja kering pada pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan kejahatan selama ini. Foto: Hum Polres Aceh Besar

Kota Jantho – Sebanyak 1005 batang Ganja kering utuh, hasil operasi Ladang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapangan Tembak Polres Aceh Besar, di Kota Jantho, Kamis (16/4/2026.

Selain seribuan batang Ganja kering dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan narkoba  jenis Sabu -Sabu seberat, 80, 64 Gram dengan cara memblender dengan Alkohol.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K. dan disaksikan oleh Kajari Aceh Besar diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan M.Waliyullah S.H.,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar diwakili oleh Sdri.Rina Karmila S.Kep.,M.Kep.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K. didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin S.H.,M.Si. kepada pers mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba tersebut merupakan tindaklanjut dari upaya memerangi aksi dan ancaman penyalahgunaan narkotika di Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K. didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin S.H.,M.Si. dan unsur Forkopimda Aceh Besar melakukan pemusnahan terhadap Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan cara blender dengan alkohol pada kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba di Lapangan Tembak Polres Aceh Besar, Kamis (16/4/2026). Foto: dok Humas Polres Aceh Besar.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.” kata Kaplres Chairul.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum.Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” demikian pungkas Kapolres Chairul.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 1005 (seribu lima) batang serta 1 (satu) Bungkus Ganja dengan berat keseluruhan 110.068,5 Gram/netto (Seratus sepuluh ribu enam puluh delapan koma lima) Gram serta narkotika jenis Sabu seberat 80,64 (Delapan Puluh Koma Enam Puluh Empat) Gram hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.(R/Dahlan)

Pos terkait