Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Warga Lhoknga Diringkus di Sibreh

Terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang berhasil diringkus polsi. Foto: dok Humas Polres Aceh Besar

Kota Jantho – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M.Rochli Hanafi S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan  tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/06/VIII/2026/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH, tanggal 27 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Kata Kasat Reskrim “Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial FJ (36) warga Desa Lampuuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar pada Selasa tanggal 8 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wib di Desa Tampok Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar dan turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon seluler merek Realme warna hitam.

Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Mapolres Aceh Besar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Aceh Besar. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya melakukan proses pengiriman berkas perkara beserta alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar. (Dln)

Pos terkait