Terdakwa SPPD Fiktif di Aceh Besar Dituntut Hukuman Penjara dan Bayar Kerugian Negara

Perjalanan Sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus SPPD Fiktif di Dinas Inspektorat Aceh Besar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (21/4/2026). Foto: dok Kejari Aceh Besar.

Kota Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Terdakwa kasus SPPD Fiktif di Dinas Inspektorat Aceh Besar dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 504.078.950 dan membayar denda masing -masing Rp 5.000.000.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejari Aceh Besar dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 21 April 2026.

Dalam siaran pers yang diterima media ini dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijennya, Filman Ramadhan, SH, MH, Selasa sore (21/4/2026) menyebutkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejadian Aceh Besar, menyatakan
Terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal
3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta Membebani Terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara; dan Memerintahkan Terdakwa ZUA (46 tahun) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 256.825.900,-, (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah) serta memerintahkan Terdakwa JM (46 tahun) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.253.050,-, (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Puluh Rupiah)., ” tulisnya.

Seluruh uang yang dianggap kerugian negara telah dikembalikan Terdakwa melalui BPKD Kabupaten Aceh Besar dan saat ini telah diamankan di rekening Pengadilan Negeri Banda Aceh.

” Poin krusial dalam tuntutan perkara tersebut adalah keberhasilan upaya proaktif dalam pemulihan kerugian keuangan negara, ” ujar Filman.

Katanya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melakukan langkah konkret dengan mengamankan penitipan uang dari pihak terkait, yakni BPKD Kabupaten Aceh Besar, serta dari para terdakwa, yang selanjutnya dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara,

“Sisa kewajiban akan terus diupayakan pemenuhannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) atau penasihat hukum kedua Terdakwa.

Sebagai informasi, Kasus SPPD Fiktif di Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ini terungkap pada tahun 2025 lalu, melibatkan Inspektur setempat dan Sekretaris Inspektorat.

Adapun perbuatan melanggar hukum itu  dilakukan dalam kurun waktu lima tahun berturut turut.

Perkara penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan Mei Tahun 2025.(Redaksi).

Pos terkait