Gelombang Pemakzulan Trump Kian Riak, Hampir Seratusan Anggota Parlemen Menyeru

Suasana di Parlemen AS berkaitan dengan RUU Komisi Baru berkaitan dengan Isu pemakzulan presiden Trump. Foto tangkap lan vidio

Luar Negeri – Lebih dari 70 anggota Partai Demokrat dikabarkan menyerukan pelengseran Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dari jabatannya.

Seruan tersebut muncul setelah Trump disebut mengeluarkan serangkaian ancaman keras terhadap Iran. Peringatan keras Trump itu termasuk memperingatkan pada Iran bahwa “seluruh peradaban akan mati” jika Teheran tidak mencapai kesepakatan perdamaian.

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran keamanan internasional dan mendorong sebagian anggota Partai Demokrat untuk menekan Trump secara politik.

Dilansir dari NBC, desakan penggulingan Trump muncul usai puluhan anggota parlemen AS dari Partai Demokrat mendukung rancangan undang-undang (RUU) baru yang diperkenalkan pada Rabu (15/4/2026).

RUU tersebut diajukan oleh Anggota DPR dari Maryland, Jamie Raskin, pada Selasa (14/4).

Raskin menilai bahwa kepercayaan publik terhadap kemampuan Trump telah menurun akibat berbagai pernyataan dan tindakannya yang kontroversial.

Ia menyebut bahwa Trump dinilai memperkeruh situasi di Timur Tengah.

Selain itu Trump disebut telah melampaui kewenangan perang Kongres, serta memicu ketegangan global melalui pernyataannya.

Raskin menambahkan bahwa kondisi tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Trump ke titik terendah yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Kepercayaan publik terhadap kemampuan Donald Trump untuk memenuhi tugas jabatannya telah jatuh ke titik terendah yang belum pernah terjadi sebelumnya karena ia mengancam akan menghancurkan seluruh peradaban, melepaskan kekacauan di Timur Tengah sambil melanggar wewenang perang Kongres, secara agresif menghina Paus Gereja Katolik, dan mengirimkan gambar-gambar artistik daring yang menyamakan dirinya dengan Yesus Kristus,” kata Raskin.

Sementara itu, dalam usulannya Raskin mengajukan pembentukan sebuah komisi untuk menilai kelayakan presiden dalam menjalankan tugasnya.

Komisi itu bertugas menilai kondisi mental dan fisik presiden guna menentukan apakah ia masih mampu menjalankan kekuasaan dan tanggung jawab jabatannya.

RUU tersebut diberi nama “Komisi tentang Kemampuan Presiden untuk Melaksanakan Kekuasaan dan Tugas Jabatannya”.

Jika disahkan Kongres, komisi ini akan menjadi mekanisme evaluasi berdasarkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS. Di mana, Amandemen ke-25 memungkinkan wakil presiden menggantikan presiden sementara jika ia dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas oleh pejabat terkait.

Meski demikian, RUU ini diperkirakan sulit lolos karena Kongres saat ini dikuasai oleh Partai Republik. (Sumber :Tribun-Video.com).

Pos terkait