Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.
Pengesahan APBK tahun 2025 tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-11 Tahun sidang 2024-2025 di ruang rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, di Kota Jantho, Senin (25/11/2024).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md didampingi oleh kedua wakilnya yaitu Naisabur dan Muhsin dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRK Aceh Besar.
Dalam jalannya Paripurna tersebut Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti A.Md, mengucapkan terima kasih atas partisipasi kepada semua elemen secara partisipatif dalam proses pembentukan qanun APBK tahun 2025 yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
“Kami juga apresiasi setiap langkah-langkah yang telah dilakukan bersama selama membahas RKA-SKPK yang berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga dapat disahkan pada rapat paripurna malam hari ini, ” ujar Abdul Muchti.
Sementara Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dalam sambutan penutupan rapat paripurna tersebut mengatakan, dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan penuh kebersamaan.
” Sehingga dokumen RAPBN tahun 2025 yang kita ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masuk dan saran yang diberikan oleh Badan Anggaran DPRK,” ujar Iswanto.
Untuk itu, Pemkab Aceh Besar mengapresiasi dukungan anggota DPRK selama pembahasan dan mengucapkan terima kasih kasih kepada seluruh anggota Badan Anggaran, TAPK Aceh Besar dan seluruh OPD yang saling bahu-membahu dalam melaksanakan pembahasan.
“Apresiasi kami kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas dukungannya, serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Badan Anggaran, TAPK Aceh Besar dan seluruh OPD yang saling bahu-membahu dalam melaksanakan pembahasan RAPBK tahun 2025 selama ini,” ujarnya.





