Soal Polimik Dugaan Pungli di Baitul Mal Aceh, SEKBER Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh Angkat Bicara

Banda Aceh – Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh, wadah yang menaungi gabungan relawan, lembaga, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan se-Provinsi Aceh, menyampaikan sikap resmi terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Juru Bicara SEKBER Aceh, Mustafaruddin menyebutkan bahwa narasi yang berkembang saat ini telah membentuk persepsi seolah praktik pungli dilakukan secara langsung oleh pihak Baitul Mal Aceh. Padahal, berbagai klarifikasi dari sejumlah daerah menunjukkan tudingan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada pernyataan penerima bantuan di Aceh Timur, serta tokoh masyarakat di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, yang menegaskan bantuan diterima secara utuh tanpa ada pemotongan dari pihak Baitul Mal Aceh.

“Isu ini diduga sengaja dibangun untuk menjatuhkan kredibilitas pimpinan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus atau Abon Yunus. Padahal tugas lembaga hanya menerima berkas, melakukan verifikasi, menetapkan penerima manfaat, lalu menyalurkan bantuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Mustafa.

Mustafa atau akrab disapa Nyak Din, menegaskan penyaluran bantuan modal usaha dilakukan langsung ke rekening penerima manfaat. Maka bila ada oknum yang meminta sejumlah uang setelah dana diterima, hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab Baitul Mal Aceh.

“Kalau dana sudah masuk ke rekening penerima, lalu ada pihak lain yang memungut uang, itu persoalan terpisah. Jangan seluruh tuduhan dibebankan kepada Baitul Mal Aceh, karena lembaga telah menjalankan tugas sesuai prosedur,” terangnya.

Nyak Din mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan dengan fakta dan diproses melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dibangun menjadi opini di media sosial.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh, Irwan Syahputra atau Syech Wan, menegaskan selama proses penyaluran berjalan sesuai aturan, tidak tepat jika Baitul Mal Aceh disalahkan atas dugaan pungli yang dilakukan oknum di luar lembaga.

“Jika ada oknum yang memungut uang di lapangan, tentu harus diproses tegas sesuai hukum. Namun jangan jadikan Baitul Mal Aceh kambing hitam, sementara seluruh administrasi dan penyalurannya sudah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Syech Wan.

Syech Wan menambahkan, SEKBER Aceh telah mendukung Tgk. H. Muhammad Yunus sejak sebelum menjabat sebagai Ketua Baitul Mal Aceh. Dukungan ini disertai langkah mengawasi setiap kebijakan yang diambil, guna memastikan program yang diluncurkan sudah sesuai kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran.

“Kami mendukung bukan berarti menutup mata. Justru kami memantau setiap langkahnya. Selama ini kami lihat Abon Yunus terus bekerja melayani masyarakat, mulai dari penanganan bencana hingga penyaluran berbagai bantuan, serta menjalin hubungan baik dengan berbagai elemen,” katanya.

Polemik ini, lanjutnya, berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan yang ditujukan bagi warga terdampak bencana dan para mustahik.

“Aceh tidak perlu diwarnai narasi yang berpotensi memecah belah. Bantuan ini untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Daerah yang belum menerima perlu memahami penyaluran dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kondisi lapangan. Jangan sampai informasi yang tidak utuh justru merusak kepercayaan terhadap lembaga pengelola dana umat,” tegasnya.

Klarifikasi yang telah diterima dari berbagai daerah:

– Di Aceh Timur, penerima bantuan Safura menegaskan menerima dana Rp5 juta secara utuh. Kesalahpahaman yang sempat viral bermula dari urusan internal keluarga, saat dana sempat dipinjam kerabat dan kemudian dikembalikan.

– Di Aceh Selatan, tokoh masyarakat Kecamatan Pasie Raja Mukhsin memastikan tidak ada pemotongan dari pihak Baitul Mal Aceh kepada penerima manfaat di wilayahnya.

– Di Aceh Barat Daya, tokoh masyarakat Amnasir mengimbau masyarakat melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi, guna mencegah keresahan di tengah masyarakat.

SEKBER Aceh berharap polemik ini disikapi secara objektif berbasis fakta dan hasil klarifikasi. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran di luar prosedur resmi, maka harus diproses sesuai hukum tanpa melibatkan lembaga yang telah bekerja sesuai aturan. (Rilis/Dahlan)

Pos terkait