Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menghadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas nama
H Abdul Razak resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar sisa waktu periode 2024-2029. Prosesi PAW berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Senin (10/8/2026).
Rapat Paripurna PAW terhadap kader PAN tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, S. I Kom, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/655/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, SIKom mengatakan pelaksanaan PAW tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk mengisi kekosongan kursi DPRK Aceh Besar setelah meninggalnya Ahmad Zainuri, S.T., dari Partai Amanat Nasional pada 11 April 2026.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji berlangsung dalam suasana khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, SIkom Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan H. Abdul Razak agar menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya percaya Saudara H. Abdul Razak akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Besar dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diamanahkan. Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan, jaga kepercayaan masyarakat, serta senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Abdul Muchti.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ahmad Zainuri sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan almarhum selama menjadi Anggota DPRK Aceh Besar.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Ahmad Zainuri. Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala jasa, dedikasi, serta pengabdian yang telah beliau berikan selama menjalankan amanah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Semoga seluruh amal kebaikan almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.
Abdul Muchti menambahkan, kehadiran H. Abdul Razak di DPRK Aceh Besar diharapkan dapat memberikan energi baru bagi lembaga legislatif, khususnya dalam memperkuat Fraksi Partai Amanat Nasional. Ia juga berharap H. Abdul Razak dapat berkontribusi dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRK, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Berdasarkan Pasal 180 Ayat (3) Peraturan DPRK Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Besar, anggota DPRK pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan dewan dari anggota DPRK yang digantikannya. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Saudara H. Abdul Razak ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah, anggota Badan Kehormatan, serta anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh DPRK Aceh Besar,” jelasnya.
Menurut Abdul Muchti, tantangan pembangunan Aceh Besar ke depan membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara DPRK Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, serta seluruh jajaran Forkopimda. Kemitraan tersebut dinilai penting untuk memastikan berbagai program pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Karena itu, mari kita terus menjaga dan memperkuat kemitraan yang harmonis antara DPRK Aceh Besar dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama seluruh unsur Forkopimda. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita dapat bersama-sama mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya.(***)








