Banda Aceh — Seorang mantan karyawan Bugar Refleksi di Banda Aceh berinisial LP (23) melaporkan pemilik usaha tersebut berinisial S ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Dalam laporan tersebut, LP menyampaikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan S, pemilik usaha Bugar Refleksi yang berlokasi di Desa Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan keterangan LP, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha tersebut. Ia mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terlapor.
Namun, menurut pengakuan LP, setelah berada di dalam ruangan, dirinya diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
LP mengaku berada dalam tekanan karena S merupakan pemilik sekaligus atasannya. Ia menyebut merasa takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut.
Menurut LP, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang selama dirinya bekerja di tempat tersebut yang disebut berlangsung sekitar enam tahun.
LP juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, menurutnya, sebagian di antara mereka masih merasa takut untuk melaporkan pengalaman tersebut kepada pihak berwenang.
Selain dugaan pelecehan seksual, LP dalam laporannya juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja. Ia mengaku ijazah asli milik karyawan ditahan oleh pihak usaha.
LP juga menyebut adanya ketentuan denda sebesar Rp2 juta bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Saat membuat laporan, LP didampingi sejumlah pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Laporan selanjutnya diterima petugas SPKT Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengetahui fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau hak jawab dari diduga pelaku S selaku pihak yang dilaporkan. (Dln)






